Praktik “Kencing” Tangki CPO Diduga Libatkan Jaringan Terorganisir, Aparat Didesak Bongkar Aktor Utama

Mempawah, Kalbar, GemaTipikor – Dugaan praktik pencurian minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dengan modus “kencing tangki” kembali mencuat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terorganisir dan sistematis melalui sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Galang yang disinyalir menjadi lokasi penampungan minyak hasil pengurangan muatan ilegal dari mobil tangki pengangkut CPO.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebuah mobil tangki pengangkut CPO diduga terlihat melakukan pembongkaran muatan di dalam area gudng tertutup. Minyak sawit mentah dari dalam tangki dipindahkan menggunakan selang dan pompa ke sejumlah drum penampungan yang telah disiapkan sebelumnya. Aktivitas itu diduga dilakukan secara sengaja untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan ke perusahaan tujuan.
Praktik “kencing” tangki sendiri bukan modus baru dalam tata niaga sawit. Namun, maraknya dugaan aktivitas serupa di Kalimantan Barat menunjukkan adanya pola operasi yang diduga telah berjalan lama dan melibatkan jaringan terstruktur. Modus ini dilakukan dengan cara mengurangi isi tangki secara ilegal untuk kemudian dijual kembali melalui jalur gelap kepada penadah dengan harga di bawah pasar.
Dugaan sementara, aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan oknum sopir semata, melainkan berpotensi melibatkan jaringan mafia sawit yang bekerja secara sistematis. Para pelaku diduga memiliki pola operasi terselubung guna menghindari pengawasan perusahaan maupun aparat penegak hukum.
Dari penelusuran di lapangan, armada tangki diduga sengaja berhenti di titik tertentu yang minim pengawasan sebelum diarahkan masuk ke gudang penampungan tertutup. Selanjutnya, minyak CPO dipindahkan menggunakan pompa khusus ke drum atau wadah penampungan lainnya. Para pelaku juga diduga memanfaatkan alat tertentu untuk membuka, merusak, bahkan memanipulasi segel pengaman pada keran tangki agar pengurangan muatan sulit terdeteksi saat pemeriksaan.
Untuk menghindari sorotan publik, aktivitas pemindahan minyak disebut kerap dilakukan di bangunan tertutup berpagar seng, gudang tersembunyi, hingga lokasi yang jauh dari akses masyarakat. Setelah terkumpul, minyak hasil dugaan pencurian itu kemudian diduga disalurkan kembali melalui jaringan perdagangan ilegal kepada pihak tertentu yang berperan sebagai penadah maupun distributor gelap.
Praktik ini dinilai bukan sekadar pencurian biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang berdampak serius terhadap industri sawit nasional. Selain merugikan perusahaan pemilik barang, praktik ilegal tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, merusak tata niaga komoditas strategis, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Secara hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya aktivitas penyimpanan, distribusi, maupun pengangkutan tanpa izin resmi, maka pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang terkait perdagangan dan distribusi komoditas strategis.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang penampungan ilegal beserta jaringan mafia CPO yang diduga beroperasi di wilayah Mempawah. Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Masyarakat juga meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penegakan hukum dinilai harus menyentuh seluruh rantai dugaan kejahatan, mulai dari oknum sopir, pemilik gudang, penadah, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut. Jika dibiarkan, praktik “kencing” CPO dikhawatirkan akan terus menjamur dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas tata niaga sawit di Kalimantan Barat.
(Red)



