Berita PilihanNasional

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Raih Penghargaan RJ Terbaik dan PIN Emas ATR/BPN

Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kembali menorehkan capaian kinerja dengan meraih penghargaan Restorative Justice (RJ) Terbaik sekaligus PIN Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (27/2/2026).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen dalam penyelesaian perkara pertanahan, khususnya penanganan kasus mafia tanah. Upaya ini dinilai sebagai langkah konkret aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan negara.

Capaian tersebut menambah daftar prestasi yang sebelumnya diraih, baik di Jakarta Timur maupun saat jajaran terkait bertugas di Kejaksaan Negeri Bima. Dalam bidang pengelolaan aset dan barang bukti, Kejari Bima meraih Peringkat III Kategori Pokok Lelang Eksekusi Barang Rampasan dan/atau Sitaan Pengadilan Terbesar Tahun 2024 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima.

Selain itu, Kejari Bima juga memperoleh penghargaan dalam kategori frekuensi lelang eksekusi barang dan/atau sitaan pengadilan terbaik, serta Peringkat III Kategori Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai di atas Rp30 miliar pada 2024. Capaian tersebut mencerminkan tata kelola aset yang dinilai akuntabel dan transparan.

Pengakuan di tingkat regional juga diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Pemulihan Aset se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 kepada Kejari Bima. Bahkan di tingkat nasional, Kejari Bima meraih Peringkat IV Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset Semester I Tahun 2025 Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.

Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Jakarta Timur sebelumnya juga menerima penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kategori Restorative Justice Tahun 2024. Pendekatan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan harmonisasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Rangkaian penghargaan tersebut menjadi indikator konsistensi kinerja dalam pemberantasan mafia tanah, pengelolaan barang bukti, hingga pemulihan aset negara. Optimalisasi tersebut turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Dalam pesan yang disampaikan, ditegaskan bahwa setiap amanah jabatan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas. Pengabdian, termasuk penugasan di luar daerah dalam kurun waktu tertentu, disebut sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, masyarakat, dan bangsa.

(AH)

Related Articles

Back to top button