
Jakarta, GemaTipikor – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui Pengurus Pusat (PP) menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Penyusunan Anotasi Putusan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 IKAHI Tahun 2026. Kegiatan nasional tersebut diumumkan pada Sabtu (28/2/2026) dan akan dilaksanakan secara daring sepanjang Maret hingga April 2026.
Kompetisi ini terbuka bagi hakim, aparatur sipil negara (ASN) peradilan, serta masyarakat umum. Melalui ajang ilmiah tersebut, IKAHI mendorong pengembangan ilmu hukum berbasis praktik peradilan sekaligus memperkuat literasi hukum dan dokumentasi yurisprudensi di Indonesia.
Panitia HUT ke-73 IKAHI mengumumkan pelaksanaan lomba pada 1 Maret 2026. Pengiriman naskah dibuka mulai 2 hingga 28 Maret 2026 melalui email resmi panitia. Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung hingga 29 Maret 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 30 Maret dan masa sanggah pada 31 Maret.
Tahap penilaian naskah dilakukan pada 1–7 April 2026, sementara pengumuman pemenang direncanakan pada 22 April 2026 bertepatan dengan puncak peringatan HUT IKAHI.
Ketua Panitia HUT ke-73 IKAHI, Dr. H. Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat hubungan antara praktik peradilan dan pengembangan ilmu hukum. Ia menyebut lomba tersebut sebagai upaya membangun dialog antara dunia peradilan dan kalangan akademik.
Adapun bentuk karya yang dilombakan mencakup dua kategori utama, yakni penelitian atau kajian mengenai dinamika hukum dan peradilan, serta anotasi terhadap putusan yang dinilai memiliki unsur kebaruan hukum. Tema besar yang diangkat meliputi bidang hukum, peradilan, serta analisis putusan inovatif yang berkontribusi terhadap perkembangan hukum nasional.
Peserta terbagi dalam tiga kategori, yakni hakim Indonesia, ASN peradilan, dan kategori umum yang mencakup dosen, mahasiswa, ASN nonperadilan, serta masyarakat luas. Keikutsertaan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dengan jumlah maksimal empat orang. Panitia menegaskan bahwa lomba ini tidak dipungut biaya.
Seluruh naskah diwajibkan bersifat orisinal, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi lain, serta disusun sesuai template resmi yang ditetapkan panitia. Naskah dikirim dalam format dokumen Word melalui alamat email yang telah ditentukan guna menjaga standar akademik dan kualitas karya.
Penilaian dilakukan oleh tim juri yang terdiri dari sembilan orang, melibatkan unsur akademisi, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), praktisi hukum, serta perwakilan IKAHI. Bobot penilaian terbesar diberikan pada aspek pembahasan dan penalaran hukum sebesar 45 persen, disusul keaslian gagasan 20 persen, serta unsur kreativitas, kesesuaian template, sitasi, dan akurasi data.
Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, menyatakan bahwa penyelenggaraan lomba ini memiliki makna strategis bagi perkembangan hukum nasional. Menurutnya, momentum HUT ke-73 IKAHI menjadi ajang untuk mendorong penelitian dan anotasi putusan berunsur kebaruan hukum guna memperkuat literasi hukum, dokumentasi yurisprudensi, serta sinergi antara dunia peradilan dan akademik.
Melalui kompetisi ini, IKAHI juga berupaya memperluas diseminasi putusan-putusan penting (landmark decision) yang dinilai belum terdokumentasi secara optimal di ruang akademik maupun publik. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya riset di lingkungan peradilan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap arah perkembangan hukum Indonesia.
Panitia menutup pengumuman kegiatan dengan mengutip prinsip hukum klasik, “Cogitationis Poenam Nemo Patitur: Tidak seorangpun memperoleh hukuman atas apa yang menjadi pemikirannya.” Kutipan tersebut menegaskan pentingnya kebebasan berpikir sebagai fondasi perkembangan ilmu hukum dan kualitas peradilan di masa depan.
(AH)





