NasionalPemerintahan

MA Terbitkan Aturan WFA Jelang Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi hakim, pegawai, dan aparatur peradilan menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi MA tertanggal 4 Februari 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan peradilan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan lancar selama periode libur nasional,(6 Maret 2026).

“Demi menjamin serta memastikan terselenggaranya pelayanan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan lancar pada masa libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, perlu diatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi bagi hakim, pegawai serta aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” demikian bunyi surat tersebut.

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) dijadwalkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Namun demikian, penerapan WFA dibatasi maksimal 75 persen dari jumlah total pegawai pada setiap satuan kerja. Penetapan pegawai yang melaksanakan tugas secara fleksibel dilakukan melalui surat tugas yang diterbitkan pimpinan satuan kerja masing-masing.

Selain itu, pimpinan satuan kerja juga diminta menetapkan pemberian cuti tahunan secara selektif dan proporsional bagi hakim maupun aparatur peradilan, dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja.

Mahkamah Agung juga menetapkan sejumlah pedoman yang wajib dipatuhi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, antara lain:

Mengisi presensi dua kali sehari melalui aplikasi SIKEP sesuai ketentuan;

Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kerja;

Mematuhi kode etik, kode perilaku, serta ketentuan disiplin;

Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab;

Bersikap responsif dan tetap dapat dihubungi;

Melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan langsung.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan tugas kedinasan fleksibel ini dilakukan sesuai lokasi kerja maupun dengan skema Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan peradilan sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur peradilan menjelang periode libur panjang nasional.

(AH)

Related Articles

Back to top button