Berita PilihanNasional

Soal Ganti Rugi Delpedro, Menko Yusril: Tempuh Mekanisme Praperadilan

Jakarta, GemaTipikor – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, tuntutan ganti kerugian dapat ditempuh melalui mekanisme praperadilan,(Selasa, 10 Maret 2026).

Penegasan tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Setelah putusan bebas tersebut, Delpedro meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan rekan-rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan. Karena itu Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika Delpedro mengajukan hal tersebut,” ujar Yusril.

Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.

Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Ia juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegasnya.

Menurut Yusril, dari kasus Delpedro dan kawan-kawan ini, semua pihak dapat memetik pelajaran penting untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan kuat disertai alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum guna membela diri.

“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis, dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

(AH)

Related Articles

Back to top button