Berita PilihanNasionalPemerintahan

ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tanah Tidak Terhenti Selama Kebijakan WFA

Jakarta, GemaTipikor – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan meski pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA). Penegasan tersebut disampaikan saat Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Ramadan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam arahannya, Nusron menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja tidak boleh menghambat pelayanan publik, khususnya operasional Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh daerah.

“Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu-Minggu beberapa Kantah juga buka PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan),” ujar Nusron.

Ia juga meminta para pejabat pimpinan tinggi serta seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan untuk menyesuaikan pengaturan layanan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Penyesuaian ini dinilai penting, terutama di daerah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat selama masa WFA menjelang libur Idulfitri.

Menurut Nusron, daerah yang menjadi tujuan mudik perlu memastikan layanan pertanahan tetap tersedia agar masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Minimal di kota/kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga melakukan peninjauan terhadap capaian target penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional. Percepatan penyelesaian berkas ini telah dilakukan sejak kuartal IV tahun 2025 dengan batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.

Ia pun meminta Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal PHPT, serta Direktur Jenderal SPPR untuk segera melakukan rapat koordinasi secara daring dengan sejumlah Kantah dan Kanwil guna memastikan penyelesaian berkas layanan sebelum kebijakan WFA diberlakukan.

“Supaya segera ada rekomendasi sikap dan keputusan dan bisa dituntaskan sebelum April 2026 nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa jumlah berkas layanan pertanahan yang tertunda terus mengalami penurunan sejak akhir 2025.

Ia menyebutkan bahwa dalam rentang 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026, tren penurunan berkas tertunda terlihat signifikan di berbagai daerah.

“Trendline layanan berkas pertanahan turun banyak. Seperti halnya di Jawa Barat, ada penurunan berkas sebanyak 66 persen. Lalu, di Jawa Timur juga berhasil menurunkan sebanyak 58 persen,” ujarnya.

Penurunan tersebut menjadi salah satu indikator peningkatan kinerja layanan pertanahan nasional sekaligus upaya ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(AH)

Related Articles

Back to top button