Berita PilihanNasionalTopik Terkini

Pemkot Jakarta Timur Segel Lapangan Padel di Kebon Pala, Izin Bangunan Ternyata Rumah Kos

Jakarta Timur, GemaTipikor – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo I No.22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi.

Tindakan tersebut dilakukan karena bangunan yang berdiri di lokasi itu tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada tahun 2018 sebenarnya diperuntukkan bagi rumah kos. Namun dalam pelaksanaannya, pemilik bangunan justru membangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel.

“Izin yang dimiliki sebenarnya izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin saat meninjau langsung proses penyegelan.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi fisik bangunan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk melakukan tindakan penertiban.

Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut merupakan titik kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka penertiban sarana olahraga padel yang tidak sesuai perizinan.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Jakarta Timur, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel yang tersebar di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 30 lapangan telah memiliki izin yang sesuai, sementara sekitar 27 lainnya belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Menanggapi maraknya pembangunan lapangan padel di Jakarta Timur, Munjirin mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” katanya.

Pasca penyegelan, petugas Sudin Citata bersama unsur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan yang melanggar ketentuan.

“Saya juga menegaskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi serta memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkas Munjirin.

(AH)

Related Articles

Back to top button