NasionalPemerintahan

Harga Minyak Dunia Naik Imbas Konflik Timur Tengah, DPR Soroti Urgensi UU Hukum Perdata Internasional

Jakarta, GemaTipikor – Konflik yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel di kawasan Timur Tengah memicu kekhawatiran terhadap stabilitas pasokan minyak dunia. Ketegangan geopolitik tersebut berpotensi mengganggu jalur distribusi energi global, khususnya di Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran strategis bagi perdagangan minyak internasional.

Kondisi tersebut turut berdampak pada kenaikan harga minyak dunia. Situasi ini menegaskan bahwa minyak tidak lagi semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi geopolitik yang kuat.

Bagi Indonesia, konflik di kawasan tersebut dinilai dapat berpengaruh langsung terhadap ketahanan energi nasional. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 20 hari apabila pasokan dari luar negeri terhenti.

Kenaikan harga minyak dunia juga berpotensi memberikan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Risiko tersebut dapat semakin besar apabila disertai pelemahan nilai tukar rupiah dan meningkatnya tekanan inflasi domestik.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai keberadaan regulasi yang kuat di bidang Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi dinamika transaksi ekonomi lintas negara.

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa sebagian besar transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga skema pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam kajian hukum perdata internasional, pakar hukum JG Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga aspek utama, yakni yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku dalam suatu sengketa, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Menurut Abdullah, tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara maupun perusahaan nasional dapat menjadi lemah ketika menghadapi sengketa ekonomi internasional.

Saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.

Padahal, hubungan ekonomi global saat ini dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.

RUU Hukum Perdata Internasional sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi.

Meskipun sebagian besar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, Abdullah menilai gangguan yang terjadi di Selat Hormuz tetap dapat memberikan dampak signifikan terhadap rantai pasok energi global.

Karena itu, menurutnya, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara.

“Jika terjadi gangguan geopolitik yang memengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama di sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum bagi Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.

(AH)

Related Articles

Back to top button