Pengamatan Hakim Masuk Alat Bukti di KUHAP 2025, Minim Penjelasan Picu Perdebatan Praktisi Hukum

Jakarta, GemaTipikor – Diskursus pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menjadi perhatian dalam praktik peradilan. Sejumlah perubahan signifikan diperkenalkan dalam regulasi tersebut, namun minimnya penjelasan pasal secara rinci memunculkan ruang tafsir yang beragam di kalangan praktisi hukum,(Minggu, 15 Maret 2026).
Salah satu isu penting dalam KUHAP baru adalah masuknya pengamatan hakim sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g. Ketentuan ini menarik perhatian karena KUHAP tidak memberikan definisi eksplisit mengenai konsep tersebut. Dalam penjelasan pasal hanya disebutkan “cukup jelas”, sehingga memunculkan perdebatan mengenai batasan dan metode penerapannya dalam praktik.
Berbeda dengan alat bukti lain yang dijelaskan secara lebih terstruktur—seperti keterangan saksi (Pasal 236–237), keterangan ahli (Pasal 238), surat (Pasal 239 jo. Penjelasan Pasal 235), keterangan terdakwa (Pasal 240), barang bukti (Pasal 241 jo. Penjelasan Pasal 235), serta bukti elektronik (Pasal 242 jo. Penjelasan Pasal 235)—pengamatan hakim justru hanya disebut secara eksplisit tanpa elaborasi lebih lanjut.
Mengutip pendapat Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, konsep pengamatan hakim berasal dari tradisi hukum Belanda eigen waarneming van de rechter. Ia menjelaskan bahwa pengamatan hakim merupakan pengetahuan yang diperoleh hakim secara langsung melalui panca indera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta atau keadaan yang relevan dengan perkara.
“Intinya ada tiga unsur utama: dilakukan secara langsung, melalui panca indera, dan terjadi dalam persidangan,” jelasnya. Dengan demikian, pengamatan hakim bukanlah dugaan atau asumsi, melainkan sesuatu yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim selama persidangan berlangsung.
Peran Pengamatan dalam Pembuktian
Dalam praktik peradilan pidana, pengamatan hakim memiliki posisi penting dalam proses pembuktian. Hakim tidak hanya mendengarkan keterangan saksi atau terdakwa, tetapi juga mengamati sikap, reaksi, serta hubungan antara alat bukti yang diajukan di persidangan.
Namun kemampuan tersebut tidak semata-mata lahir secara alami dari pengalaman. Pengamatan yudisial merupakan proses yang melibatkan persepsi, ingatan, intuisi, dan penalaran manusia—unsur-unsur yang dapat membantu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekeliruan.
Di sinilah psikologi kehakiman (judicial psychology) menjadi relevan. Disiplin ini mempelajari bagaimana faktor psikologis memengaruhi proses pemeriksaan perkara serta pengambilan keputusan di pengadilan. Pendekatan ini membantu meningkatkan objektivitas hakim dalam menilai fakta, menganalisis motif perilaku pelaku, serta mengevaluasi kualitas dan kredibilitas kesaksian.
Dengan menggabungkan pendekatan psikologi dan praktik hukum, psikologi kehakiman diharapkan dapat mendukung proses pembuktian yang lebih rasional serta menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bentuk Pengamatan Hakim di Persidangan
Menurut Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam praktiknya pengamatan hakim dapat mencakup beberapa bentuk, antara lain:
• Pengamatan visual, seperti ekspresi wajah terdakwa, kondisi fisik korban atau saksi, bahasa tubuh para pihak, serta keadaan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.
• Pengamatan auditori, misalnya nada suara, intonasi, kegagapan, dan konsistensi jawaban saat pemeriksaan.
• Demonstrasi di persidangan, seperti rekonstruksi peristiwa atau peragaan penggunaan alat.
• Pemeriksaan setempat (descente) dengan mengamati langsung lokasi kejadian perkara.
• Pengamatan bukti digital atau elektronik, termasuk rekaman CCTV maupun data elektronik yang ditampilkan di persidangan.
• Kondisi psikologis yang teramati, seperti kegelisahan, reaksi spontan, atau inkonsistensi sikap para pihak.
Beberapa bentuk pengamatan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pendekatan psikologi kehakiman, terutama dalam menafsirkan perilaku, respons emosional, serta dinamika komunikasi selama persidangan.
Perubahan hukum acara pidana yang menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti berdiri sendiri membuka ruang kerja yang lebih luas bagi hakim, namun sekaligus menghadirkan risiko baru.
Apa yang dilihat atau dirasakan hakim tidak selalu identik dengan kebenaran. Seseorang dapat tampak gugup atau gelisah bukan karena berbohong, melainkan karena tekanan situasi persidangan. Sebaliknya, individu yang tidak jujur bisa tampil tenang dan meyakinkan.
Penelitian dalam psikologi kognitif menunjukkan bahwa manusia kerap terjebak pada kesan pertama atau penilaian berbasis bahasa tubuh. Kontak mata yang terputus, tangan yang bergetar, atau jeda bicara yang panjang sering dianggap sebagai tanda kebohongan. Padahal berbagai riset menunjukkan bahwa indikator nonverbal tersebut tidak selalu dapat diandalkan.
Selain itu, memori saksi juga tidak bekerja seperti rekaman yang menyimpan peristiwa secara utuh. Ingatan manusia bersifat selektif, mudah berubah, dan dapat dipengaruhi oleh informasi baru setelah kejadian.
Dalam kondisi demikian, seorang saksi mungkin merasa sangat yakin dengan keterangannya, tetapi tingkat keyakinan tersebut belum tentu sejalan dengan akurasi faktual. Tanpa pemahaman tentang sifat memori manusia, hakim berpotensi mengaitkan kepercayaan diri saksi dengan kebenaran pernyataannya.
Dalam sistem hukum Anglo-Saxon yang bersifat adversarial, pemeriksaan lisan dan konfrontasi langsung antara saksi sering dianggap sebagai cara terbaik untuk menguji kebenaran. Hakim atau juri biasanya memperhatikan sikap tubuh, cara berbicara, dan reaksi saksi selama persidangan.
Namun perkembangan riset psikologi modern menunjukkan bahwa metode tersebut tidak selalu menghasilkan penilaian yang akurat. Pemeriksaan silang yang keras dapat membuat saksi jujur terlihat ragu, sementara orang yang telah mempersiapkan kebohongan dengan baik bisa tampil lebih meyakinkan.
Di Inggris, pengadilan mulai menggeser pendekatan tersebut dengan menekankan konsistensi isi keterangan, kesesuaian dengan bukti objektif, serta logika keseluruhan narasi. Pengamatan terhadap perilaku saksi tetap diperhatikan, tetapi tidak dijadikan dasar utama penilaian.
Bagi Indonesia, pengakuan pengamatan hakim sebagai alat bukti menuntut kehati-hatian yang lebih besar. Pengamatan dapat membantu menangkap dinamika persidangan yang tidak selalu tercermin dalam alat bukti lain, tetapi nilainya harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang transparan dan dapat diuji.
Hakim perlu menjelaskan secara tegas apa yang diamati, mengapa pengamatan tersebut relevan, serta bagaimana kaitannya dengan alat bukti lainnya. Dengan cara itu, pengamatan tidak berubah menjadi sekadar kesan pribadi yang diberi legitimasi yuridis.
Para pakar menilai bahwa pendidikan dan pelatihan hakim di masa depan tidak cukup hanya berfokus pada hukum acara dan teknik penyusunan putusan. Pengetahuan dasar mengenai persepsi manusia, memori, sugesti, confirmation bias, serta cara manusia menilai kebohongan juga perlu menjadi bagian dari kurikulum pelatihan.
Dalam negara hukum modern, pengamatan hakim harus dipadukan dengan disiplin bernalar, kewajiban memberikan alasan dalam putusan, serta kesadaran terhadap keterbatasan kognitif manusia.
Dengan landasan tersebut, pengamatan yudisial dapat berfungsi secara lebih tepat sebagai sarana untuk mendekati kebenaran dalam proses peradilan.
Editor :AH
Dr. M. Luthfan HD Darus, penulis artikel ini, merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah.





