Dugaan Korupsi Tambang, Penyidik Kejati Kaltim Sita Dokumen di Kantor ESDM Kaltim

Samarinda, GemaTipikor – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). Tindakan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM Kaltim yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Tim penyidik melakukan penggeledahan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, penyidik Kejati Kalimantan Timur masih mendalami dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.
(AH)





