Berita PilihanNasional

15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI

Jakarta, GemaTipikor – Konflik internal yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) memasuki tahun ke-15 sejak pertama kali mencuat pada 2011. Sengketa organisasi yang berawal dari keputusan pembekuan pengurus itu berkembang menjadi rangkaian panjang perkara hukum yang hingga kini masih bergulir di berbagai lembaga peradilan di Indonesia.

Peristiwa tersebut bermula dari keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO pada 2011 yang membekukan Suhanda Widjaja selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, Setyo Handoyo sebagai Sekretaris Jenderal, serta Thedy Suyanto sebagai Bendahara DPP APKOMINDO masa bakti 2008–2011.

Keputusan tersebut kemudian berujung pada gugatan hukum pada 2013 melalui perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam salinan putusan perkara tersebut tercantum sejumlah anggota DPA APKOMINDO periode 2008–2011, di antaranya Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, dan Henky Tjokroadhiguno.

Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa DPA Pusat membentuk Caretaker DPP APKOMINDO untuk mempersiapkan pelaksanaan Munas atau Munaslub melalui Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011.

Susunan caretaker tersebut terdiri atas Sonny Franslay sebagai Ketua dan Rudi Rusdiah sebagai Sekretaris, didampingi lima wakil ketua serta sejumlah anggota lainnya.

Konflik internal tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai sengketa hukum yang tersebar di sejumlah lembaga peradilan. Dokumentasi perkara menunjukkan sedikitnya 37 perkara hukum yang terdiri dari perkara perdata, pidana, niaga, praperadilan, hingga sengketa tata usaha negara.

Perkara-perkara tersebut tercatat antara lain di:

• Pengadilan Negeri Jakarta Timur

• Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

• Pengadilan Negeri Bantul

• Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

• Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

• Pengadilan Negeri Yogyakarta

• Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

• Pengadilan Tinggi Yogyakarta

• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

• Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

• 10 perkara kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia

• 1 perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia

Selain perkara pengadilan, terdapat pula sejumlah laporan polisi yang diajukan sejak 2015 hingga 2017.

Salah satu laporan yang menjadi sorotan adalah LP Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, yang berujung pada penahanan terhadap Soegiharto Santoso selama 43 hari.

Dalam persidangan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul, saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno menyebut adanya pihak yang menyiapkan dana agar Soegiharto Santoso atau Hoky dapat dipenjara.

Berpotensi Catat Rekor MURI

Dengan jumlah perkara yang mencapai puluhan serta rentang waktu konflik yang telah berlangsung sekitar 15 tahun, sengketa ini dinilai berpotensi mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan berlangsung paling lama.

Hingga 2026, konflik tersebut belum menunjukkan tanda berakhir. Dalam Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia tercatat adanya permohonan kasasi terkait perkara yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Permohonan kasasi itu diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi yang dalam perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT menyatakan diri sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno sebagai Sekretaris Jenderal.

Sementara pihak Termohon I adalah DPP APKOMINDO yang dipimpin oleh Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) dengan Sekretaris Jenderal Puguh Kuswanto. Termohon II dalam perkara tersebut adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.

Dokumen permohonan kasasi diketahui diunggah pada 6 Maret 2026 oleh Josephine Levina Pietra dari Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum pemohon dan diverifikasi sistem Mahkamah Agung pada 9 Maret 2026. Batas waktu penyampaian kontra memori kasasi tercatat hingga 25 Maret 2026.

Dalam keterangan pers pada 17 Maret 2026, Soegiharto Santoso menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dokumen Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang pernah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Dalam akta tersebut tercantum 18 nama sebagai pendiri organisasi. Namun sejumlah pihak diduga tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

Hoky bersama Puguh Kuswanto kemudian mengirimkan somasi kepada seluruh pihak yang tercantum dalam akta tersebut.

Sebanyak 11 orang menyatakan kesediaannya membantu mengungkap fakta sebenarnya, sementara tujuh nama lainnya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas somasi yang dikirim sejak 13 Maret 2026.

Soegiharto Santoso menyatakan sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, perjalanan panjang menghadapi berbagai gugatan, laporan polisi, hingga penahanan selama 43 hari justru menjadi pengalaman yang menguatkan dirinya untuk mendalami bidang hukum.

Ia mengaku kemudian menempuh jalan sebagai advokat dan mendirikan Mustika Raja Law Office, serta mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan menjabat sebagai sekretaris jenderalnya.

“Menjadi advokat bukan sesuatu yang pernah saya rencanakan. Jalan itu lahir dari proses panjang yang saya alami. Dari situ saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan untuk memperjuangkan kebenaran,” ujarnya.

Hoky menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari transparansi kepada publik mengenai perjalanan konflik hukum APKOMINDO yang telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun.

(AH)

Related Articles

Back to top button