Dirjen Badilag Dorong Integritas hingga Digitalisasi Peradilan Agama

Jakarta, GemaTipikor – Selasa 17 Maret 2026Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., mendorong penguatan integritas, kualitas layanan, hingga percepatan digitalisasi dalam sistem peradilan agama. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang bersama Pengadilan Agama (PA) sewilayah hukum PTA Palembang, Senin (16/3/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Prof. Dr. H. M. Syarifuddin tersebut dihadiri Ketua PTA Palembang serta jajaran ketua, panitera, dan sekretaris Pengadilan Agama di wilayah tersebut. Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan langkah dalam menjalankan arah kebijakan peradilan agama, sekaligus mensosialisasikan Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2026.
Dalam paparannya, Muchlis menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara formal, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan spiritual dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa konsep keadilan dalam Islam memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah An-Nahl ayat 90 yang memerintahkan umat manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan. Menurutnya, pesan tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar prinsip hukum, melainkan juga perintah moral yang harus diwujudkan dalam praktik peradilan.
“Peradilan harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan. Prosesnya harus tertib, transparan, dan mampu menjamin hak-hak para pihak secara seimbang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muchlis juga memaparkan lima pilar utama Program Prioritas Badilag Tahun 2026 yang menjadi arah strategis penguatan peradilan agama di Indonesia.
Pilar pertama adalah penguatan integritas dan akuntabilitas, guna menjaga marwah lembaga peradilan dari berbagai bentuk penyimpangan. Pilar kedua, penguatan kualitas layanan pengadilan, dengan mendorong pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pilar ketiga adalah penguatan kelembagaan, untuk meningkatkan efektivitas organisasi agar dapat bekerja secara lebih terstruktur dan profesional. Pilar keempat berupa penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kompetensi, kapasitas, dan etos kerja aparatur peradilan.
Sementara itu, pilar kelima menitikberatkan pada penguatan teknologi informasi, termasuk percepatan digitalisasi sistem peradilan guna meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengadilan.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang diskusi dan refleksi bagi aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui koordinasi yang solid, implementasi kebijakan peradilan agama diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, serta berkeadilan.
Editor : AH
Humas MA,





