
Palembang, GemaTipikor – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL,.(Jum’at 27 Maret 2026
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sebelumnya, para pihak tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kedelapan tersangka berasal dari jajaran pejabat internal bank pemerintah pada periode berbeda, yakni:
• KW – Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014)
• SL – Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (2010–2015)
• WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017)
• IJ – Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013)
• LS – Wakil Kepala Divisi ARK (2010–2016)
• AC – Group Head Divisi ARK (2008–2014)
• KA – Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012)
• TP – Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017)
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Kemudian, pada 2013, PT SAL juga mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar untuk proyek serupa.
Namun dalam proses analisis kredit, diduga terjadi penyimpangan berupa:
• Pencantuman data dan fakta yang tidak sesuai dalam analisa kredit
• Ketidaksesuaian syarat agunan
• Penyimpangan dalam pencairan dana plasma
• Penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan awal
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta modal kerja.
Total plafon kredit yang diberikan tercatat:
• PT SAL: Rp862,25 miliar
• PT BSS: Rp900,66 miliar
Saat ini, seluruh fasilitas kredit tersebut telah masuk kategori kolektabilitas 5 (macet).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
• Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Juncto Pasal 18 UU Tipikor
• Serta ketentuan terkait dalam KUHP dan perubahan peraturan terbaru
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kapespenkum Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
(Sakban)





