Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Aktivasi TTE ASN di Mahkamah Agung

Jakarta, GemaTipikor – Upaya percepatan transformasi digital di lingkungan peradilan terus diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui optimalisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen modernisasi layanan peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan implementasi tersebut, Mahkamah Agung menghadirkan panduan digital yang memuat langkah-langkah aktivasi TTE secara sistematis. Panduan ini dirancang agar mudah diakses dan dipahami oleh seluruh ASN di lingkungan peradilan.
Aktivasi TTE dilakukan melalui portal ASN Digital yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta integrasi dengan layanan sertifikat elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berikut tahapan utamanya:
Pertama, ASN melakukan login ke portal ASN Digital menggunakan NIP dan kode OTP dari aplikasi autentikasi. Setelah berhasil masuk, pengguna mengakses menu MyASN untuk memastikan data diri telah lengkap dan terverifikasi, termasuk email dinas, NIK, dan nomor Kartu Keluarga.
Selanjutnya, pengguna memeriksa status sertifikat elektronik pada menu BSRE. Jika belum terdaftar, ASN dapat melakukan registrasi dan menunggu notifikasi aktivasi awal.
Tahapan berikutnya dilakukan melalui email dinas Mahkamah Agung di SIMARI, di mana ASN akan menerima tautan aktivasi akun BSRE. Proses ini dilanjutkan dengan pengisian data diri, verifikasi nomor ponsel melalui OTP WhatsApp, serta pengisian data kedinasan.
Setelah itu, ASN diminta melakukan pengambilan foto diri sesuai ketentuan, memperbarui kata sandi akun BSRE, serta membuat passphrase (frasa sandi) sebagai lapisan keamanan tambahan.
Sebagai tahap akhir, ASN dapat mengecek status aktivasi melalui portal MyASN, dashboard SIMARI, maupun situs BSRE. Jika status menunjukkan “Issued”, maka Tanda Tangan Elektronik telah aktif dan siap digunakan.
Perlu diketahui, sertifikat TTE memiliki masa berlaku tertentu sehingga perlu diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan implementasi ini, pemanfaatan TTE diharapkan tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan berbasis digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tuntutan pelayanan publik yang semakin modern.
(AH)





