KorupsiNasional

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng

Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, yang diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya,(Jumat 27 Maret 2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses tersebut dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, ST diduga memiliki kendali atas operasional PT AKT sebagai kontraktor pertambangan batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999. Namun, perjanjian tersebut telah resmi diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017.

Meski status izin telah berakhir, penyidik menduga PT AKT tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025 secara tidak sah. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dokumen perizinan yang tidak valid serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

• Primair: Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

• Subsidiair: Pasal tambahan terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

(AH)

Related Articles

Back to top button