
Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan serangkaian penggeledahan di 14 titik lokasi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,(Senin 30 Maret 2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka berinisial ST, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan tambang batu bara selama periode 2016 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di tiga provinsi. Di wilayah Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat, penyidik menyasar 10 titik, meliputi kantor PT AKT, kantor perusahaan terafiliasi PT MCM, rumah tersangka ST, serta sejumlah tempat tinggal saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan. Barang bukti tersebut antara lain dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 junto Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan.
Penyidik masih terus mendalami temuan barang bukti guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(AH)





