Peran Orang Tua, Pengawasan Media Sosial, dan Dukungan Pemerintah Jadi Kunci Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Jakarta, GemaTipikor – Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menekankan pentingnya peran orang tua, pengawasan media sosial, serta dukungan pemerintah dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak,(1 April 2026).
Menurut Hagistio, langkah utama yang harus diperkuat adalah keterlibatan orang tua dalam kehidupan sehari-hari anak. Kedekatan emosional dan interaksi yang intens dinilai menjadi kunci dalam pengawasan sekaligus edukasi.
“Tentu orang tua harus dekat dengan anak. Jangan sampai kita secara fisik ada di dalam rumah, tetapi tidak ada interaksi. Orang tua sibuk dengan gadget, anak juga sibuk dengan dunianya sendiri,” ujar Hagistio kepada media.
Ia menilai minimnya interaksi tersebut dapat berdampak pada lemahnya pengawasan dan kurangnya edukasi, sehingga anak menjadi lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif, termasuk kejahatan seksual.
Selain itu, Hagistio menyoroti penggunaan media sosial yang semakin masif di kalangan anak. Perkembangan teknologi, menurutnya, kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kejahatan, termasuk melalui pendekatan di dunia maya.
“Pengawasan media sosial harus dilakukan secara ketat. Orang tua punya kewajiban untuk mengawasi aktivitas anak, termasuk di ruang digital yang sering menjadi modus pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lingkungan, serta tokoh agama dan masyarakat dalam membentuk karakter anak. Lingkungan yang sehat dinilai mampu memberikan contoh perilaku positif sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak.
Hagistio juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan kompleks dan berkelanjutan. Dalam sejumlah kasus, pelaku diketahui pernah menjadi korban yang tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
“Karena itu, penanganan korban harus benar-benar dituntaskan agar tidak menimbulkan siklus kekerasan di kemudian hari,” ujarnya.
Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, lanjutnya, terus mendorong pemerintah untuk menjalankan program edukasi berkelanjutan bagi orang tua dan masyarakat. Edukasi tersebut mencakup perlindungan anak serta deteksi dini terhadap perilaku menyimpang.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah mengambil langkah pencegahan melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Tunas yang mengatur pembatasan hingga pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Hagistio menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai langkah konkret perlindungan anak di era digital.
“Alhamdulillah, PP Tunas sudah berjalan sejak 28 Maret 2026. Semoga pemerintah terus konsisten dalam upaya pencegahan ini,” tutupnya.
Editor: AH
Sumber: Rio





