Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Kunci Kesejahteraan Masyarakat di Papua

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Papua yang memiliki kekayaan alam melimpah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa (31/3).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa potensi sumber daya alam Papua, mulai dari tambang emas hingga hasil laut, harus dikelola secara legal dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat adat dan kemakmuran nasional.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Adhyaksa di Papua yang dinilai telah menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Penegakan hukum harus mendukung visi Indonesia Emas 2045, sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkotika,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui kinerja nyata. Ia menyoroti penerapan sistem meritokrasi yang dinilai mampu menutup praktik jual beli jabatan serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Di bidang intelijen, Kejaksaan diminta meningkatkan deteksi dini terhadap potensi ancaman, sekaligus mengawal 38 Proyek Strategis Nasional di Papua dengan nilai mencapai sekitar Rp3,7 triliun. Selain itu, Kejaksaan juga terlibat dalam berbagai program pemerintah, seperti ketahanan pangan, Program Makan Bergizi Gratis, serta pengawasan ratusan koperasi desa.
Dalam penanganan tindak pidana umum, Jaksa Agung mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengedepankan penyelesaian secara adat.
Namun demikian, ia juga mencatat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan fasilitas rehabilitasi serta masih adanya tunggakan eksekusi perkara dan barang bukti di beberapa daerah.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus keamanan di wilayah Papua.
Pada bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di daerah harus dilakukan secara serius dan tidak terbatas pada kasus-kasus kecil. Sejumlah perkara besar yang tengah ditangani antara lain terkait dugaan korupsi dana PON XX Papua dan pembangunan fasilitas olahraga di Mimika.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti yang cukup besar di wilayah tersebut.
Sementara itu, kinerja pemulihan aset hingga Maret 2026 tercatat mencapai sekitar Rp15,5 miliar, meski pengelolaan barang sitaan tetap harus dilakukan secara hati-hati agar nilainya tidak menurun.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, peran Jaksa Pengacara Negara didorong untuk lebih aktif mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran secara akuntabel.
Selain itu, fungsi pengawasan juga diperkuat melalui transparansi pelaporan serta evaluasi kinerja yang objektif.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk tetap waspada terhadap potensi perlawanan dari pelaku korupsi, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Ia juga menginstruksikan penggunaan media sosial secara bijak dan profesional sebagai sarana penyampaian informasi publik yang positif.
Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna





