Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Jakarta, GemaTipikor – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) menggelar bimbingan teknis (bimtek) evaluator penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) secara daring, yang diikuti pimpinan pengadilan tinggi dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas evaluasi menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),(Rabu, 1 April 2026).
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Ditjen Badilum, Puji Mulyani, menjelaskan bahwa bimtek ini difokuskan pada peningkatan kompetensi evaluator, penguatan integritas, serta penyamaan persepsi dalam melakukan penilaian yang objektif dan akuntabel.
“Bimtek ini dilaksanakan untuk memastikan evaluator memiliki kemampuan penilaian yang komprehensif, sekaligus mendorong tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
Acara dibuka oleh Sekretaris Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, yang mewakili Direktur Jenderal Badilum. Dalam sambutannya, ia menegaskan target capaian ZI tahun ini, dengan kuota 50 satuan kerja (satker) untuk predikat WBK dan 8 satker untuk predikat WBBM di lingkungan peradilan umum.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung seperti LHKPN dan LHKASN, capaian kinerja minimal 100 persen, serta pemenuhan eviden pada seluruh area penilaian.
Sementara itu, Ferry Taufik selaku narasumber menekankan pentingnya validitas dokumen survei sebagai bagian dari eviden penilaian. Ia menjelaskan bahwa dokumen survei harus disahkan secara resmi oleh pimpinan satker dan dilakukan sesuai periode yang telah ditentukan.
“Seringkali kegagalan penilaian terjadi karena tidak lengkapnya data dukung survei, terutama terkait daftar layanan (customer base) dan daftar pengguna layanan (customer list),” jelasnya.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, turut menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil survei, khususnya pada tiga unsur dengan nilai terendah. Ia meminta agar laporan survei disampaikan secara berkala dan menjadi dasar kebijakan perbaikan oleh pimpinan satuan kerja.
Dalam amanat Direktur Jenderal Badilum, Bambang Myanto yang disampaikan melalui Sekretaris Badilum, ditegaskan bahwa integritas merupakan prinsip utama yang tidak dapat ditawar.
Evaluator diingatkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, independensi, serta menghindari konflik kepentingan. Selain itu, proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh berbasis data valid, disertai komunikasi konstruktif dengan satuan kerja, serta berorientasi pada hasil nyata bagi peningkatan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Badilum berharap tercipta evaluator yang profesional dan berintegritas, sehingga pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan umum dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan layanan peradilan yang bersih dan terpercaya.
(AH)





