Berita PilihanHukrimNasionalTopik Terkini

Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Aktor Lain Belum Tersentuh

Jakarta, GemaTipikor – Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas Rhyticeros undulatus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan memunculkan pertanyaan mendasar terkait kelengkapan pembuktian dan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini.

Terdakwa Ferry Andrian didakwa melanggar ketentuan pidana terkait perniagaan satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui. Namun, jalannya persidangan memperlihatkan sejumlah celah yang dinilai berpotensi mengaburkan upaya pengungkapan kebenaran materiil.

Sorotan utama tertuju pada tidak dihadirkannya Irawan Bagus Bimantara, sosok yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran signifikan dalam rantai distribusi satwa. Dalam keterangannya di tingkat penyidikan, Irawan mengaku menjadi penghubung antara terdakwa dengan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir.

Ia menyebut sempat diminta menghubungi seorang kepala desa di Banjarnegara
Welas Yuni Nugroho alias Hoho, serta turut hadir dalam proses penyerahan burung. Bahkan, momen tersebut disebut sempat didokumentasikan melalui video. Selain itu, Irawan juga mengaku telah menyerahkan telepon genggam sebagai barang bukti kepada penyidik.

Absennya saksi kunci ini dalam persidangan dinilai berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian, khususnya dalam menelusuri peran masing-masing pihak secara utuh.

Berdasarkan dakwaan, rangkaian peristiwa bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa membeli burung rangkong dari pihak lain seharga Rp810.000, kemudian menjualnya kepada seseorang bernama Welas Yuni Nugroho alias Hoho dengan nilai Rp5.000.000.

Dari transaksi tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp3,35 juta setelah dikurangi biaya operasional dan komisi. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur memperniagakan satwa dilindungi.

Namun, versi keterangan saksi di tingkat penyidikan menyebut bahwa terdakwa lebih berperan sebagai perantara. Perspektif ini menjadi krusial karena berimplikasi langsung pada konstruksi pasal yang dikenakan dan derajat pertanggungjawaban pidana.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019, baik lokal maupun impor, melalui platform digital. Jenis satwa yang diperjualbelikan antara lain burung makau, merak India, rusa totol, hingga burung rangkong.

Transaksi burung rangkong terjadi pada awal November 2025. Setelah menerima pesanan, terdakwa mencari penjual melalui Facebook, berkomunikasi via WhatsApp, dan melakukan pembayaran melalui rekening bersama. Burung kemudian dikirim menggunakan jasa travel sebelum akhirnya diserahkan kepada pembeli di Banjarnegara.

Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 dini hari di kediaman terdakwa di Pemalang. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui alur transaksi tersebut.

Pihak keluarga istri terdakwa bernama Mupidah mempertanyakan belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir dalam proses hukum. Mereka juga mendesak agar kepala desa banjarnegar yang disebut dalam perkara dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara langsung dan seharusnya juga di proses hukum karena atas perintah kades Hoho,Ungkap Mupidah.

Selain itu, muncul dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan. Meski demikian, klaim tersebut masih harus diuji secara terbuka di persidangan.

Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum ini memunculkan kesan adanya ketimpangan dalam penanganan perkara—di mana pelaku pada level tertentu telah diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting belum dimintai pertanggungjawaban.

Perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun locus delicti berada di wilayah Jawa Tengah. Hal ini merujuk pada ketentuan yurisdiksi dalam KUHAP, mengingat terdakwa ditahan di Rutan Cipinang serta sebagian besar saksi berdomisili di Jakarta.

Dengan dasar tersebut, pengadilan dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Kehadiran saksi kunci, penelusuran alur transaksi secara menyeluruh, serta pengungkapan peran setiap pihak menjadi elemen penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

Majelis hakim diharapkan mampu menggali fakta secara komprehensif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang relevan. Putusan yang dihasilkan nantinya tidak hanya dituntut memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan—baik bagi terdakwa maupun dalam konteks perlindungan satwa liar yang dilindungi negara.

Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak boleh berhenti pada satu pelaku. Penindakan harus menjangkau seluruh mata rantai perdagangan ilegal secara utuh dan tanpa tebang pilih. Terlebih dalam konteks penerapan KUHP baru, ketelitian dalam pembuktian dan kecermatan dalam konstruksi hukum menjadi semakin penting agar keadilan tidak sekadar menjadi jargon, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik.

(AH)

Related Articles

Back to top button