Daerah

Rokok Ilegal “Tabaco Bold” Menggurita di Pontianak

APH Diuji, Hukum Jangan Tumpul ke Pelanggar Cukai

Pontianak I GemaTipikor — Peredaran rokok ilegal kembali menampar wajah penegakan hukum di Kota Pontianak. Merek “Tabaco Bold” kini beredar luas tanpa hambatan, menembus warung-warung kecil hingga jaringan distribusi terselubung. Situasi ini memantik kritik keras: apakah aparat penegak hukum benar-benar hadir, atau justru membiarkan pelanggaran berjalan terang-terangan?

Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual jauh di bawah harga pasar, menggoda konsumen dengan iming-iming murah. Namun di balik itu, tersimpan kerugian negara yang tidak sedikit dari sektor cukai—sebuah pelanggaran serius yang seharusnya ditindak tanpa kompromi.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan yang berpotensi sistemik. Publik pun mempertanyakan efektivitas pengendalian di lapangan, mengingat praktik serupa telah lama terjadi dan kerap melibatkan jaringan terorganisir.

Secara hukum, negara telah bersikap tegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dengan jelas mengancam pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Aturan ini bukan sekadar formalitas—melainkan instrumen untuk menjaga keadilan fiskal dan ketertiban ekonomi.

Desakan juga menguat dari kalangan pers. Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, secara tegas meminta Bea Cukai tidak lagi pasif menghadapi situasi ini.

“Peredaran rokok ilegal ini sudah sangat meresahkan dan berlangsung terbuka. Aparat harus segera bertindak. Jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran,” ujarnya dengan nada kritis.

Ia menegaskan, ketidaktegasan hanya akan memperbesar ruang gerak pelaku dan memperluas jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara secara berkelanjutan.

Sejumlah pengamat bahkan menilai, maraknya rokok ilegal seperti “Tabaco Bold” mustahil terjadi tanpa celah pengawasan yang serius—atau lebih jauh, dugaan pembiaran di lapangan. Jika tidak segera ditindak, praktik ini berpotensi menjadi “normal baru” dalam pelanggaran hukum ekonomi.

Di tengah situasi ini, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menjadi bagian dari rantai peredaran ilegal. Menolak rokok tanpa cukai adalah bentuk partisipasi nyata dalam menjaga kepatuhan hukum. Namun tanggung jawab utama tetap berada di pundak aparat penegak hukum.

Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Ia harus tegas, tajam, dan tidak tebang pilih. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara—melainkan juga kredibilitas hukum itu sendiri di mata publik.(Team)

Related Articles

Back to top button