DPD ASWIN Kalbar Desak APH Bertindak Tegas.
Dugaan PETI Di Sungai Jokak Di Nilai Mengancam Lingkungan Dan Wibawa Hukum

KETAPANG I GemaTipikor — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Jokak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali memantik sorotan tajam publik. Aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung cukup lama itu kini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Siber Indonesia (DPD ASWIN) Kalimantan Barat secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait tidak bersikap pasif terhadap dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung secara terbuka di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada 18 Mei 2026, sejumlah ponton jenis jek diduga masih beroperasi di beberapa titik sepanjang aliran Sungai Jokak yang bermuara ke Sungai Pawan. Aktivitas tersebut diduga menggunakan mesin sedot dan peralatan tambang lainnya untuk mencari kandungan emas di dasar sungai.
Situasi ini memicu keresahan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa pengawasan berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Di tengah berkembangnya informasi di masyarakat, muncul sejumlah inisial nama yang dikaitkan warga dengan aktivitas tersebut, yakni F, A, dan Y. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak dimaksud. Seluruh informasi yang berkembang masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPD ASWIN Kalbar Budi Gautama menegaskan bahwa persoalan PETI tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, praktik tambang ilegal yang dibiarkan berlarut-larut dapat menciptakan kesan lemahnya negara dalam menegakkan hukum.
“Jika benar aktivitas itu masih berlangsung sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Masyarakat setempat mengaku kondisi air Sungai Jokak mulai mengalami perubahan dibanding sebelumnya. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga kini dikhawatirkan tercemar akibat aktivitas tambang yang berlangsung tanpa pengawasan ketat.
“Air sungai sekarang tidak lagi seperti dulu. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan ke depan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain sedimentasi dan kerusakan ekosistem sungai, warga juga menyoroti potensi penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas yang berisiko mencemari lingkungan apabila tidak dikendalikan secara serius.
Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena lokasi aktivitas yang dilaporkan warga disebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan fasilitas pendidikan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat menilai aktivitas ponton yang disebut berlangsung secara terbuka seharusnya dapat dengan mudah terdeteksi oleh pihak berwenang.
“Kalau masyarakat bisa melihat aktivitas ponton di sungai, tentu masyarakat berharap aparat yang memiliki kewenangan juga segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat.
DPD ASWIN Kalbar mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dinas teknis, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mengambil langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99 terkait tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.
DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Organisasi tersebut berharap laporan dan keresahan warga tidak berhenti sebatas informasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang nyata dan terukur.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang, termasuk pihak berinisial F, A, dan Y, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Liputan
Redaksi




