Irah-Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila: Refleksi Filosofi Keadilan dalam Sistem Hukum Indonesia

Jakarta, GemaTipikor – Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni tidak hanya menjadi momentum mengenang sejarah lahirnya dasar negara, tetapi juga mengingatkan kembali nilai-nilai yang menjadi fondasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa, termasuk dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam tulisan reflektif yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Zulfahmi, salah satu manifestasi nilai Pancasila dalam praktik hukum dapat dilihat melalui irah-irah putusan hakim yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menurutnya, kalimat yang selalu dibacakan dalam setiap putusan pengadilan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol filosofis yang menunjukkan sumber legitimasi dan tanggung jawab moral kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Dalam kajian sejarah hukum yang dipaparkan, irah-irah putusan hakim mengalami perkembangan seiring perubahan sistem ketatanegaraan. Pada masa kolonial Belanda, putusan pengadilan menggunakan frasa In naam der Koningin atau Atas Nama Ratu, yang mencerminkan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan atas nama monarki Belanda.
Ketika Indonesia berada di bawah pendudukan Jepang pada 1942–1945, sistem hukum kolonial sebagian besar tetap dipertahankan dengan penyesuaian terhadap kepentingan pemerintahan militer Jepang. Pada periode tersebut, legitimasi hukum pada dasarnya bersumber dari kekuasaan Kekaisaran Jepang.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, terjadi perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948, irah-irah putusan hakim menggunakan frasa “Atas Nama Negara Republik Indonesia.” Selanjutnya berkembang menjadi “Atas Nama Keadilan” sebelum akhirnya dirumuskan menjadi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Rumusan tersebut kemudian dipertahankan dalam berbagai regulasi kekuasaan kehakiman, termasuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 282 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 disebutkan bahwa setiap putusan pengadilan wajib memuat kepala putusan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dr. Zulfahmi menilai frasa tersebut mencerminkan karakter khas sistem hukum Indonesia yang menempatkan nilai moral dan ketuhanan sebagai bagian dari penyelenggaraan negara. Hal ini sejalan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pandangan serupa pernah disampaikan oleh Bismar Siregar yang mengibaratkan irah-irah tersebut sebagai bentuk sumpah moral hakim saat menjatuhkan putusan. Meski bukan sumpah jabatan dalam pengertian formal, frasa itu dipandang mengandung tanggung jawab etik dan batin yang harus dihayati oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.
Menurut penulis, keberadaan irah-irah tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengandung dimensi keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab moral.
Dalam konteks Hari Lahir Pancasila, irah-irah putusan hakim dinilai menjadi salah satu bentuk konkret implementasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik ketatanegaraan. Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial tercermin dalam cita-cita penyelenggaraan peradilan yang adil, independen, dan berintegritas.
Tulisan tersebut menjadi refleksi bahwa kehormatan irah-irah putusan hakim tidak hanya terletak pada bunyi kalimatnya, tetapi juga pada komitmen para penegak hukum untuk menjalankan amanat keadilan secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan dapat terus terjaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Reporter: Ali Han





