
Palembang, GemaTipikor – Selasa 7 April 2026. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengambil langkah tegas dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pada pemanggilan Selasa (7/4), tujuh tersangka memenuhi panggilan, yakni:
• KW (Kepala Divisi Agribisnis)
• SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit)
• WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis)
• IJ (Kepala Divisi Agribisnis)
• LS (Wakil Kepala Divisi ARK)
• KA (Group Head Divisi Agribisnis)
• TP (Group Head Divisi Agribisnis)
Sementara itu, tersangka AC tidak hadir karena menjalani perawatan medis usai operasi ginjal di Jakarta.
Dari tujuh tersangka yang hadir, penyidik melakukan penahanan terhadap lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Adapun dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun, yang keduanya didukung rekam medis.
Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama satu bulan dan menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana.
Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan tugboat untuk memandu tongkang yang melintasi jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R (2019) dan PT A (2024), sebagai operator jasa pemanduan.
Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Pungutan tersebut disebut tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian berupa keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
(Sakban)





