NasionalTopik Terkini

Mobil Dinas Ditinggal di Kantor, Integritas Dibawa Pulang

Jakarta, GemaTipikor – Menjelang arus mudik Lebaran, Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, mengambil langkah sederhana namun sarat makna: tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama perjalanan mudik,((Kamis 9 April 2026).

Keputusan tersebut bukan semata bentuk kepatuhan terhadap aturan, melainkan wujud kehati-hatian dalam menjaga amanah fasilitas negara. Ia menegaskan bahwa menjaga batas antara kepentingan pribadi dan jabatan adalah bagian penting dari integritas. “Ini soal menjaga batas antara amanah dan godaan,” ujarnya.

Saat sebagian pegawai bersiap pulang ke kampung halaman, kendaraan dinas pimpinan PA Ambarawa justru tetap terparkir di garasi kantor. Sikap ini seolah menyampaikan pesan bahwa tidak semua fasilitas yang tersedia harus digunakan, terutama jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan aspek pelayanan. Dengan kendaraan tetap berada di kantor, mobil dinas dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kebutuhan mendesak oleh pegawai yang berada di sekitar lingkungan kerja. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara menjaga integritas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Langkah tersebut mungkin tidak menjadi sorotan utama, namun menyimpan pesan kuat tentang nilai-nilai integritas yang diterapkan dalam keseharian. Bahwa integritas tidak selalu hadir dalam kebijakan besar, tetapi justru tampak dalam keputusan kecil yang konsisten dilakukan.

Dalam suasana akhir Ramadan, Muh Irfan Husaeni juga menyampaikan pesan serupa melalui kultum di hadapan pegawai. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas bukan sekadar sarana transportasi, melainkan amanah yang harus dijaga penggunaannya.

Sikap ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik dibangun dari hal-hal sederhana yang dilakukan secara konsisten. Integritas, pada akhirnya, tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi tentang komitmen pribadi dalam menjaganya.

Humas MA, Jakarta
Penulis: Masnan Eri Yanto
Editor: AH

Related Articles

Back to top button