KesehatanNasional

Izin Vaksin Campak Dewasa Terbit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Prioritaskan Tenaga Kesehatan

Jakarta, GemaTipikor – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memprioritaskan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan (nakes) setelah terbitnya izin perluasan indikasi vaksin Measles-Rubella (MR) untuk kelompok usia dewasa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan,(Kamis, 9 April 2026).

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan L. Rizka Andalusia menyatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yang memiliki risiko tinggi terpapar, terutama di tengah meningkatnya kasus atau kejadian luar biasa (KLB).

Sebanyak 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus tertinggi menjadi sasaran utama. Selain itu, vaksinasi juga menyasar 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang tengah menjalani program internship di seluruh Indonesia. Total kebutuhan vaksin untuk kelompok prioritas dewasa diperkirakan mencapai sekitar 290 ribu dosis.

Rizka menegaskan, ketersediaan vaksin nasional dalam kondisi aman. Hingga minggu ke-13 tahun 2026, stok vaksin MR tercatat mencapai 9,8 juta dosis, cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga sekitar lima bulan ke depan.

Distribusi dan pemantauan stok dilakukan melalui sistem digital SMILE yang terintegrasi dengan platform Satu Sehat Logistik, memungkinkan pemantauan ketersediaan vaksin secara real-time hingga tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar menjelaskan, izin perluasan indikasi telah diberikan untuk vaksin MR, MMR, dan vaksin campak tunggal yang diproduksi oleh Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline, serta Merck Sharp & Dohme.

Menurut Taruna, persetujuan tersebut merupakan hasil kajian ilmiah yang ketat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan dan efektivitas setiap intervensi kesehatan.

Di akhir keterangannya, Rizka juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk melengkapi imunisasi dasar anak sesuai jadwal (usia 9 bulan, 18 bulan, dan booster saat usia sekolah dasar), tanpa menunggu terjadinya wabah.

Informasi ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI. Untuk layanan informasi, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email resmi.

Editor: AH
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman

Related Articles

Back to top button