NasionalPemerintahanTopik Terkini

Hakim Juga Manusia: Refleksi Filsafat tentang Keadilan dan Kesadaran Diri

Jakarta, GemaTipikor – Pada akhirnya, hakim tidak bisa dilepaskan dari satu kenyataan mendasar: mereka adalah manusia yang hidup dalam dunia yang tidak pernah sepenuhnya pasti,(Senin, 13 April 2026).

Pesan reflektif ini mengemuka dalam sesi ke-15 sekaligus penutup Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang berlangsung selama lima hari, 6–10 April 2026. Ratusan hakim peserta pelatihan diajak untuk berhenti sejenak dari rutinitas penanganan perkara, dan menengok ke ruang yang paling dekat, namun kerap terabaikan—yakni diri sendiri.

Filsuf Muslim Indonesia, Fahruddin Faiz, yang menjadi pemateri dalam sesi tersebut, menekankan pentingnya kesadaran diri dalam praktik peradilan. Dengan pendekatan yang komunikatif dan sederhana, ia mengajak para hakim untuk memahami bahwa sebelum menyelesaikan persoalan orang lain, mereka perlu terlebih dahulu memahami dan “membereskan” dirinya sendiri.

Faiz memulai dengan asumsi dasar bahwa setiap manusia, termasuk hakim, memiliki bias. Cara berpikir, preferensi moral, hingga konsep keadilan yang diyakini sejak lama, menurutnya, dapat memengaruhi cara seseorang melihat dan memutus suatu perkara.

“Tanpa kesadaran, seseorang bisa merasa objektif, padahal sedang terjebak dalam bias yang halus,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap kesan pertama (first impression) yang kerap muncul dalam ruang sidang. Penampilan, ekspresi, atau latar belakang seseorang bisa memicu penilaian awal yang belum tentu objektif. Jika tidak disadari, hal tersebut berpotensi memengaruhi putusan hukum.

Selain aspek kognitif, Faiz mengingatkan bahwa hakim juga memiliki dimensi emosional. Rasa marah, simpati, atau empati merupakan hal yang manusiawi. Namun, emosi tersebut perlu dikenali dan dikendalikan agar tidak mengaburkan kejernihan dalam mengambil keputusan.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya menguji proses berpikir dalam setiap pengambilan putusan: apakah keputusan diambil secara menyeluruh dan adil, atau justru terburu-buru dan selektif terhadap bukti.

Dalam pemaparannya, Faiz juga mengutip pemikiran Hans-Georg Gadamer yang menyatakan bahwa manusia tidak pernah benar-benar netral. Cara pandang seseorang dipengaruhi oleh latar belakang budaya, pengalaman hidup, serta konteks zaman yang melingkupinya.

Karena itu, memahami suatu perkara tidak cukup hanya dengan membaca fakta, tetapi juga perlu mempertimbangkan konteks yang menyertainya.

Di atas semua itu, Faiz menekankan pentingnya dimensi etis dan spiritual dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Menurutnya, motif dan niat menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas suatu putusan—apakah sekadar formalitas, atau benar-benar merupakan bentuk pengabdian terhadap keadilan.

Ia mengingatkan bahwa dalam perkara manusia, tidak ada kepastian absolut sebagaimana dalam ilmu eksakta. Setiap putusan, kata dia, selalu mengandung risiko kekeliruan.

Kesadaran akan keterbatasan ini, lanjut Faiz, bukan untuk melemahkan otoritas hakim, melainkan untuk menumbuhkan sikap rendah hati dan keterbukaan terhadap koreksi.

“Hakim yang bijaksana adalah mereka yang tidak mengabsolutkan keputusannya, serta terus belajar dari setiap proses,” tegasnya.

Refleksi tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak semata lahir dari kecanggihan logika, tetapi juga dari kejernihan hati dan kesadaran diri. Dalam ruang itulah, makna sejati keadilan menemukan bentuknya—bahwa pada akhirnya, hakim juga manusia.

(AH)

Related Articles

Back to top button