KorupsiNasional

JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengungkap kerugian negara pada perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4). Dalam perkara ini, terdakwa adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

JPU Roy Riady menjelaskan bahwa ahli BPKP, Dedy Nurmawan, telah memaparkan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut disebut berasal dari berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS.

Menurut JPU, seluruh perhitungan yang dilakukan ahli didasarkan pada prinsip objektivitas serta didukung dokumen audit yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penyusunan analisis tersebut.

Dalam metode perhitungannya, ahli tidak menjadikan harga pasar sebagai acuan utama. Sebaliknya, pendekatan yang digunakan berbasis dokumen valid seperti data impor dan perjanjian distributor untuk menentukan harga wajar. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan adanya selisih signifikan antara harga wajar dan harga yang dibayarkan negara, yang mengindikasikan praktik mark-up.

Sebagai perbandingan, JPU mengungkap adanya pembelian perangkat serupa oleh mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, dengan harga sekitar Rp3,2 juta. Sementara itu, terdakwa lain, Ibrahim Arief, disebut memperoleh perangkat dengan harga sekitar Rp2 juta pada tahun 2022.

Meski demikian, tim JPU tetap menghormati independensi ahli yang memilih menggunakan metode berbasis dokumen untuk menghindari potensi intervensi dan menjaga integritas pembuktian di persidangan.

Di sisi lain, JPU juga menyoroti kinerja tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan. Beberapa pengacara disebut tidak mengikuti jalannya sidang secara penuh, sehingga kerap mengulang pertanyaan terhadap hal-hal yang telah dijelaskan melalui alat bukti.

JPU meminta agar seluruh pihak dalam persidangan dapat lebih cermat dan profesional dalam mengikuti proses pembuktian, guna menjaga efektivitas dan kelancaran jalannya persidangan.

Menutup keterangannya, JPU menepis keraguan terkait referensi harga dalam perkara tersebut. Ia menyebut bahwa saksi teknis di persidangan mengakui keterbatasan data e-katalog dalam menentukan harga yang akurat, sehingga metode akuntansi berbasis dokumen yang digunakan ahli menjadi krusial dalam mengungkap kerugian negara.

Editor: AH
Sumber: Kapuspenkum Anang Supriatna.SH.MH.

Related Articles

Back to top button