Atase Kejaksaan Mahayu Jadi Saksi, Proses Penyitaan Aset PT Duta Palma di Singapura Disorot

Jakarta, GemaTipikor – Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group,(Selasa 14 April 2026).
Persidangan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menghadirkan sejumlah terdakwa korporasi, antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific.
Dalam keterangannya, Mahayu menjelaskan peran Atase Kejaksaan di luar negeri, khususnya dalam mendukung penanganan perkara melalui komunikasi dan kerja sama hukum internasional. Ia menyoroti pentingnya mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dalam proses pengembalian aset (asset recovery) yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Menurutnya, permintaan MLA yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Singapura dilakukan untuk melaksanakan penetapan majelis hakim terkait penyitaan barang bukti berupa dana pada rekening bank di Singapura. Saat ini, aset tersebut telah berstatus diblokir oleh otoritas berwenang di Singapura.
“Mutual Legal Assistance sebagai kerja sama formal antarnegara memang memerlukan waktu, namun hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai due process,” ujar Mahayu dalam persidangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengembalian aset dari luar negeri memiliki prosedur berbeda dibandingkan dengan dalam negeri, karena harus melalui mekanisme kerja sama internasional serta mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam prosesnya, Mahayu juga berperan aktif melakukan koordinasi dengan Attorney-General’s Chambers sebagai otoritas pusat di Singapura. Salah satu langkah konkret adalah pelaksanaan casework meeting pada Desember 2025 yang melibatkan penyidik dan penuntut umum dari Indonesia dengan pihak otoritas Singapura guna melengkapi dokumen pendukung.
Pemerintah Singapura disebut memberikan respons positif terhadap permintaan tersebut. Bahkan, dalam pertemuan bilateral sebelumnya, Jaksa Agung Singapura Lucien Wong menegaskan komitmen negaranya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk melalui kerja sama MLA dan ekstradisi.
Kasus ini menjadi salah satu contoh pentingnya sinergi antarnegara dalam penegakan hukum, khususnya dalam pelacakan dan pengembalian aset hasil tindak pidana lintas yurisdiksi.
Editor: AH
Kasipenkum: Anang Supriatna.SH.MH





