NasionalTopik Terkini

Serah Terima Aset Rampasan Perkuat Dukungan Kinerja Penegakan Hukum

Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Gedung Bundar, Jakarta,(Selasa 14 April 2026).

Aset yang diserahterimakan merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa, berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar peralihan pengelolaan aset menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Langkah ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery), yakni memastikan hasil tindak pidana—khususnya korupsi—tidak hanya disita, tetapi juga dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan publik. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang menekankan pentingnya pengembalian aset hasil kejahatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset atas proses penanganan hingga penyerahan yang dinilai berjalan optimal. Ia berharap aset tersebut dapat dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menegaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui tahapan verifikasi administratif dan pengecekan fisik secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan penggunaan aset oleh unit penerima.

Ke depan, aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) serta pegawai di lingkungan JAM PIDSUS. Pemanfaatan ini diharapkan dapat menunjang efektivitas kinerja dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara korupsi.

Secara administratif, penetapan status penggunaan aset telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.

Dengan pengelolaan yang akuntabel dan transparan, penyerahan aset ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas serta efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Editor: AH
Kapuspenkum : Anang Supriatna.SH.MH.

Related Articles

Back to top button