Kebijakan Baru SLIK OJK: Kredit di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan Rumah Subsidi

Jakarta, GemaTipikor – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta kini tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi,(Selasa 14 April 2026).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut kebijakan ini sebagai langkah pro-rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala akses pembiayaan perumahan.
“Mulai saat ini, masyarakat dengan catatan SLIK di bawah Rp1 juta boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian PKP dan OJK melalui sejumlah pertemuan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus mendukung program pembangunan perumahan nasional.
Maruarar juga menekankan pentingnya percepatan implementasi di lapangan, tanpa hambatan birokrasi. Ia meminta seluruh pihak, termasuk perbankan, mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut secara optimal.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program prioritas pemerintah, termasuk target pembangunan 3 juta rumah.
“OJK berkomitmen mendukung percepatan pembiayaan perumahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain pelonggaran ketentuan SLIK, OJK juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain:
• Penampilan data SLIK hanya untuk kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas
• Pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3
• Pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera
• Penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas dalam aspek penjaminan
• Pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama kementerian dan pemangku kepentingan
Friderica menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada industri jasa keuangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah secara nasional.
(AH)





