KorupsiNasional

Sidang Korupsi Chromebook, JPU Nilai Keterangan Saksi Justru Perkuat Dakwaan

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa proses pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022 diduga dilakukan secara tidak tepat dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

Dalam persidangan, JPU menyebut kehadiran saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim justru memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.

Menurut JPU, para saksi dinilai tidak memiliki pengetahuan langsung terkait proses pengadaan, termasuk dugaan adanya arahan serta perubahan kajian teknis yang mengarah pada kewajiban penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Selain itu, jaksa juga menyoroti efektivitas penggunaan perangkat yang telah diadakan. Dalam persidangan terungkap bahwa pemanfaatan laptop di sejumlah daerah belum optimal, terutama karena keterbatasan infrastruktur pendukung.

JPU turut mengaitkan kondisi tersebut dengan tantangan kualitas pendidikan, meskipun faktor-faktor lain di luar pengadaan perangkat juga diakui berpengaruh terhadap capaian pendidikan nasional.

Terkait kerugian negara, JPU menegaskan bahwa hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian yang bersifat nyata dan terukur. Hal ini sekaligus membantah dalil pihak terdakwa yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara.

Lebih lanjut, keterangan ahli teknologi informasi serta pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) disebut menguatkan temuan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat Chromebook tidak memberikan manfaat signifikan sesuai kebutuhan di lapangan.

Jaksa juga menjelaskan perbedaan antara audit kinerja dan audit investigasi untuk menegaskan dasar penilaian terhadap dugaan ketidaktepatan sasaran serta indikasi kemahalan harga dalam proyek tersebut.

Berdasarkan data Pusdatin, penggunaan perangkat Chromebook dilaporkan belum optimal dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari dan cenderung meningkat hanya pada saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

JPU menyimpulkan bahwa pengadaan perangkat dengan nilai mencapai triliunan rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan riil pendidikan serta arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukum sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian negara. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.

Related Articles

Back to top button