Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak Asal Muaro Jambi

Jakarta, GemaTipikor – Rabu 15 April 2026. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan kasus pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Terpidana bernama Dadang Saputra (28), warga Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap pada Rabu (15/4) di kawasan PT TEAP Jambi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dengan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pengamanan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tertanggal 16 Maret 2016, Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Perbuatannya melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Setelah diamankan, Dadang langsung diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memburu dan mengeksekusi para buronan guna menjamin kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, penegakan hukum akan menemukan dan mengeksekusi,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Penangkapan ini kembali menegaskan peran aktif aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan terhadap anak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba menghindari proses hukum.
Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.SH.MH





