Transformasi Penuntutan di Era KUHP dan KUHAP Baru, Kejaksaan Dorong Pendekatan Humanis

Jakarta, GemaTipikor – Transformasi mendasar dalam sistem penuntutan pidana di Indonesia mulai menguat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional. Kedua regulasi ini mendorong perubahan orientasi dari pendekatan penghukuman berbasis penjara menuju model yang lebih restoratif dan berkeadilan,(Selasa 21 April 2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia yang digelar secara hybrid di Gedung Mahkamah Agung RI.
Dalam pemaparannya, Asep menegaskan bahwa paradigma penuntutan tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama. Sebaliknya, penjara kini menjadi opsi terakhir setelah berbagai alternatif pemidanaan dipertimbangkan, termasuk pidana pengawasan dan kerja sosial. Pendekatan ini sejalan dengan temuan riset yang menunjukkan bahwa sekitar 70 persen hukuman penjara tidak efektif dalam menimbulkan efek jera.
Perubahan ini bukan hal yang sepenuhnya baru. Kejaksaan sebelumnya telah merintis pendekatan restoratif melalui berbagai kebijakan, seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Penguatan lebih lanjut hadir melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang secara rinci mengatur mekanisme pemidanaan alternatif.
Dalam kerangka baru ini, kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam proses penyidikan. Koordinasi antara jaksa dan penyidik bahkan dapat dilakukan sejak tahap awal sebelum penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), guna menghindari bolak-balik perkara.
Secara filosofis, sistem pemidanaan kini bertumpu pada empat pilar utama: pencegahan, koreksi, rehabilitasi, dan penebusan. Pendekatan ini menempatkan pemulihan keseimbangan sosial sebagai tujuan utama, bukan sekadar penghukuman.
Dalam implementasinya, kejaksaan menggunakan empat kriteria asesmen untuk menentukan kelayakan pemidanaan alternatif, yakni validitas pembuktian, pengakuan tersangka yang kooperatif, kapasitas tanggung jawab pelaku, serta ketersediaan ekosistem pendukung di daerah.
Pidana pengawasan mengharuskan terpidana memenuhi sejumlah kewajiban, seperti tidak mengulangi tindak pidana, melapor secara berkala, mengikuti program pembinaan, serta mengganti kerugian korban. Sementara itu, pidana kerja sosial dilaksanakan antara 8 hingga 240 jam dalam kurun waktu maksimal enam bulan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi pelaku agar tidak terganggu.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, kejaksaan membangun kolaborasi hexahelix dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Pendekatan ini memungkinkan penerapan pemidanaan yang adaptif sesuai kebutuhan lokal.
Ke depan, arah kebijakan ini juga telah dituangkan dalam roadmap penuntutan 2025–2029 sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Kejaksaan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap putusan pidana tidak hanya adil, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Transformasi ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan substantif di Indonesia.
Editor: AH





