Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Triliun, JPU Pertanyakan Urgensi CDM

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah catatan penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/4) menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady menyoroti independensi ahli yang diajukan pihak terdakwa, yakni Ina Liem. Menurut JPU, ahli tersebut diduga telah lebih dahulu membangun opini di ruang publik, khususnya melalui media sosial, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas keterangan yang disampaikan di persidangan.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan di persidangan, ahli disebut tidak memiliki pemahaman memadai terkait data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. Hal ini, menurut JPU, membuat keterangan yang diberikan cenderung bersifat opini dan tidak didukung analisis yang relevan. JPU juga mengkritisi kecenderungan ahli yang memberikan tanggapan di luar bidang keahliannya, sehingga dinilai mengaburkan fokus substansi perkara.
Selain itu, keterangan saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan turut menjadi perhatian. Dalam persidangan terungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat terbatas. Para guru mengakui bahwa perangkat tersebut umumnya hanya digunakan satu kali dalam setahun, khususnya untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan belum dimaksimalkan dalam kegiatan belajar-mengajar harian.
Temuan tersebut diperkuat dengan data aktivasi dari Pusdatin dan Pusdekam periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya tingkat penggunaan perangkat. Berdasarkan fakta itu, JPU menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi yang memadai dan justru menjadi indikasi pemborosan anggaran negara.
JPU menyebut, pengadaan CDM berkontribusi signifikan terhadap kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Dengan tambahan tersebut, total estimasi kerugian negara dalam perkara ini meningkat dari sekitar Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.
Melalui pernyataan resminya, JPU menegaskan pentingnya profesionalitas dan independensi seluruh pihak dalam proses peradilan, guna memastikan transparansi serta objektivitas dalam penanganan perkara ini.
Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.SH.MH.





