Berita InvestigasiNasionalTopik Terkini

Kasus Nikel Rp151 Miliar Mengemuka, 11 Pihak Segera Digugat

Jakarta, GenaTipikor – Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Pemilik nikel, Budhi Yuwono, resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk menempuh jalur perdata setelah menemukan indikasi penjualan tanpa izin atas komoditas miliknya.

Kuasa hukum Budhi, Abdul Basir Latuconsina, menyatakan bahwa objek sengketa mencakup sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel. Dari total tersebut, sekitar 130 MT diduga telah diperjualbelikan oleh sejumlah pihak tanpa persetujuan sah dari pemilik.

“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari klien kami. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Abdul Basir dalam keterangannya.

Akibat transaksi tersebut, Budhi Yuwono disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp151 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan volume nikel yang telah berpindah tangan secara tidak sah.

Sejumlah pihak disebut terlibat dalam perkara ini, termasuk sebuah perusahaan berinisial MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki struktur manajemen yang kini turut menjadi sorotan dalam proses pendalaman tim hukum terkait dugaan keterlibatan dalam transaksi.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dokumen kwitansi transaksi.

Bukti tersebut disebut mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Sebagai langkah hukum lanjutan, tim pengacara memastikan akan segera mengajukan gugatan terhadap 11 pihak yang diduga memiliki peran dalam transaksi tersebut. Gugatan ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil yang dialami klien.

Penunjukan kuasa hukum itu tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26. Sejumlah advokat yang tergabung dalam tim antara lain Wilhelmus Soumeru, Abdul Basir Latuconsina, Patikariri E. Simon P, M. Nashir Tuasikal, M.N. Melay, Zihan Fitrah Basyarahil, Brusly Party, serta Arif Hakim Rumakefing.

Dengan resmi dimulainya proses hukum, perkara dugaan penipuan nikel ini diperkirakan akan bergulir ke pengadilan dan membuka lebih jauh peran para pihak yang terlibat.

Reporter: AH

Related Articles

Back to top button