AI di Peradilan India: Canggih, Namun Tetap di Bawah Kendali Manusia

Jakarta, GemaTipikor – Minggu, 26 April 2026. Penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia peradilan kerap memunculkan perdebatan. Sebagian pihak melihat AI sebagai terobosan untuk meningkatkan efisiensi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap independensi dan nurani hakim. Untuk memahami batas dan potensi AI, pengalaman India menjadi salah satu rujukan penting.
Negara tersebut telah lebih dulu mengintegrasikan teknologi dalam sistem peradilannya. Penulis, sebagai delegasi hakim Indonesia yang mengikuti program pelatihan di India pada 24–28 April 2026 melalui skema ITEC, memperoleh gambaran langsung mengenai implementasi AI di lingkungan peradilan setempat.
Bagi India, pengembangan AI bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan bagian dari kedaulatan negara. Ketergantungan pada sistem asing dinilai berisiko terhadap keamanan data masyarakat.
Untuk itu, pemerintah India mengalokasikan anggaran besar—sekitar 7.210 crore rupee—guna mengembangkan dan mengintegrasikan AI serta teknologi informasi ke dalam sistem peradilan.
Implementasi AI di Peradilan
Di lingkungan Supreme Court of India, beberapa sistem berbasis AI telah digunakan, antara lain:
• SUPACE (Supreme Court Portal for Assistance in Court’s Efficiency)
Sistem ini berfungsi sebagai asisten cerdas bagi hakim dengan kemampuan mengumpulkan fakta, menyusun dokumen, serta mengidentifikasi preseden hukum.
• SUVAS (Supreme Court Vidhik Anuvaad Software)
Aplikasi ini membantu menerjemahkan putusan pengadilan dari Bahasa Inggris ke berbagai bahasa daerah seperti Hindi, Tamil, dan Marathi, sehingga memperluas akses keadilan di negara multibahasa.
Menurut R.C. Chavam, AI dalam peradilan hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti hakim. Dalam pelatihan di National Judicial Academy (NJA) Bhopal, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan manusia.
Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan atau mengabaikan hasil analisis AI. Jika digunakan, data tersebut wajib diverifikasi ulang. Kesalahan dalam penggunaan tetap menjadi tanggung jawab hakim.
Selain itu, AI dinilai memiliki keterbatasan mendasar. Karena hanya belajar dari data masa lalu, AI tidak mampu menghadirkan dinamika pemikiran seperti yang muncul dalam musyawarah majelis hakim, termasuk perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Pengalaman India menegaskan bahwa AI tidak dapat menggantikan aspek fundamental dalam penegakan hukum—yakni rasa keadilan dan pertimbangan nurani manusia.
Prinsip Human in Command menjadi kunci, di mana teknologi harus berada di bawah kendali manusia, bukan sebaliknya. Hukum tidak semata-mata persoalan data dan logika matematis, melainkan juga melibatkan empati dan penilaian moral.
Namun demikian, adaptasi terhadap teknologi menjadi keniscayaan. Dalam perkara Sarvesh Mathur v Registrar General High Court of Punjab and Haryana, ditegaskan bahwa hakim tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kompetensi digital menjadi bagian tak terpisahkan dari profesionalitas hakim modern.
AI telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem peradilan, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik di India. Namun, perannya tetap terbatas sebagai alat bantu.
Hakim dan aparatur peradilan tetap menjadi aktor utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, peningkatan literasi teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan independensi peradilan.
Editor: AH
Humas MA,





