Puluhan Dapur MBG di Ngawi Belum Kantongi Sertifikat: Legalitas dan Sanitasi Jadi Sorotan Serius iy

Ngawi I GemaTipikor — Kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ngawi memasuki fase krusial. Di tengah operasional yang telah berjalan, persoalan legalitas bangunan dan kelayakan sanitasi justru mencuat sebagai titik lemah yang belum tertuntaskan.
Data menunjukkan, dari total 76 SPPG, belum satu pun dapur MBG yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ironisnya, hanya satu yang sempat mengajukan, namun berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Kabid Bina Konstruksi DPUPR Ngawi, Yesi Widyarti, menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola agar segera menuntaskan legalitas bangunan. Mekanisme pengajuan disebut telah disosialisasikan secara jelas, namun respons di lapangan dinilai belum menunjukkan keseriusan.
“Sebagian besar sudah beroperasi, tetapi legalitas dasar belum dipenuhi. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Untuk bangunan yang telah berdiri, pengurusan wajib dilakukan melalui pengajuan SLF. Sementara bangunan baru harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan serangkaian syarat teknis mulai dari gambar perencanaan, perhitungan struktur, hingga kajian independen atas kelayakan bangunan.
Di sisi lain, aspek sanitasi juga belum sepenuhnya memenuhi standar. Proses verifikasi yang masih berlangsung mencatat, dari 76 SPPG yang mengajukan, baru 58 yang mengantongi Sertifikat Layak Sanitasi Higienis (SLHS). Artinya, masih ada 18 dapur yang belum layak beroperasi secara penuh.
Kepala Dinas Kesehatan Ngawi, Heri Nur Fahrudin, menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara bertahap dan tidak bisa dipaksakan, mengingat aspek yang dinilai berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat.
“Masih ada 18 SPPG yang belum memiliki SLHS. Ini menyangkut keselamatan konsumsi publik, sehingga harus benar-benar ketat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sertifikat yang telah diterbitkan saat ini masih bersifat sementara. Untuk mencapai status operasional penuh, seluruh SPPG diwajibkan melengkapi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Situasi ini menegaskan satu hal: percepatan program tidak boleh mengorbankan standar. Tanpa legalitas bangunan dan jaminan higienitas, keberadaan dapur MBG berisiko menimbulkan persoalan baru di tengah upaya pemenuhan gizi masyarakat.(TIM)





