Hakim Didorong Netral di Era Medsos, Isu Doxing Jadi Sorotan dalam Materi Media and Judiciary

Jakarta, GemaTipikor – Minggu, 26 April 2026. Isu kemerdekaan pers hingga ancaman doxing terhadap hakim menjadi perhatian utama dalam materi Media and Judiciary yang dibahas dalam forum pelatihan bagi 30 hakim Indonesia di National Judicial Academy, Sabtu (25/4/2026).
Dalam forum tersebut, dua narasumber dari India, Mruganka Sekhar Sahoo dan Sudhir Kumar Jain, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan independensi peradilan di negara demokrasi seperti Indonesia dan India.
Sudhir Kumar Jain menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi, sejajar dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap menghadapi tantangan, terutama terkait objektivitas media dalam melaporkan proses persidangan.
“Pemberitaan media dapat memengaruhi persepsi publik, sehingga perlu disampaikan secara berimbang,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar hakim tetap fokus pada perkara yang ditangani dan tidak terpengaruh oleh opini publik maupun pemberitaan negatif. Menurutnya, menjaga imparsialitas adalah kunci utama dalam menegakkan keadilan.
Sementara itu, Mruganka Sekhar Sahoo lebih menyoroti etika hakim dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa hakim sebaiknya tidak ikut berkomentar dalam isu-isu yang tengah ramai diperbincangkan di ruang digital, guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas lembaga peradilan.
Diskusi menjadi semakin relevan ketika peserta dari Indonesia, Adji Prakoso, mengangkat persoalan yang kerap dihadapi hakim di tanah air, yakni pelecehan hingga doxing di media sosial saat menangani perkara sensitif.
Menanggapi hal tersebut, narasumber dari India tidak merinci langkah institusional yang konkret, namun memberikan pendekatan personal sebagai bentuk mitigasi risiko. Salah satunya adalah dengan membatasi atau bahkan tidak menggunakan media sosial sama sekali untuk menjaga independensi dan ketenangan dalam menjalankan tugas yudisial.
Di sisi lain, Dwi Rezki Sri Astarini mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah menjalin kerja sama dengan media arus utama guna memastikan informasi terkait tugas dan fungsi peradilan dapat tersampaikan secara tepat kepada publik.
Perbedaan pendekatan pun terlihat, di mana Mahkamah Agung India cenderung menjaga jarak dengan media, sementara Indonesia memilih membangun komunikasi strategis dengan pers.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelatihan yang didukung penuh oleh ITEC Kementerian Luar Negeri India, sebagai upaya memperkuat kapasitas hakim Indonesia dalam menghadapi dinamika hukum di era digital.
Materi Media and Judiciary menjadi refleksi penting bahwa di tengah derasnya arus informasi dan tekanan publik, independensi hakim dan kemerdekaan pers harus tetap berjalan beriringan—saling menjaga, namun tidak saling mengintervensi.
Editor: AH
Humas MA





