KorupsiNasional

Terdakwa Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Digitalisasi Pendidikan hingga 4 Mei 2026

Jakarta, GemaTioikor – Senin 27 April 2026. Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), ditunda hingga Senin, 4 Mei 2026.

Penundaan dilakukan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa, Nadiem Makarim, tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisi kesehatan. Agenda sidang yang sedianya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan pun tidak dapat dilanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan bahwa pihaknya menghormati surat keterangan medis yang menyatakan kondisi terdakwa. Surat tersebut telah dibacakan di hadapan majelis hakim sebagai dasar hukum atas ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum yang dipimpin Ari Yusuf Amir sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Permohonan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 201 KUHAP yang memungkinkan persidangan tetap berjalan dalam kondisi tertentu.

JPU menyatakan tidak keberatan terhadap usulan tersebut demi efisiensi proses peradilan. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga terdakwa dapat kembali hadir secara langsung.

Menanggapi keputusan tersebut, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut penundaan ini berdampak pada kesiapan tim penasihat hukum, terutama karena para ahli yang telah dihadirkan memiliki keterbatasan waktu dan jadwal yang padat.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa sebelumnya telah memberikan persetujuan tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilaksanakan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli bersifat independen dan tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.

Meski demikian, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim serta mengapresiasi langkah cepat JPU dalam merespons situasi yang terjadi di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Nadiem Makarim dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Semua pihak berharap kondisi kesehatan terdakwa segera pulih agar proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai jadwal berikutnya.

Editor: AH

Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.

Related Articles

Back to top button