
Palembang, GemaTipikor – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan. Penyitaan sejumlah aset milik distributor PT. KMM dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant perusahaan di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Langkah penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel, sebagai bagian dari penyidikan perkara yang mencakup periode 2018 hingga 2022. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam distribusi semen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Aset yang disita mencerminkan skala operasional perusahaan dalam distribusi material konstruksi. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, barang bukti yang diamankan meliputi:
• 8 unit truk mixer
• 5 unit dump truk
• 1 unit excavator
Seluruh proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif, tanpa hambatan berarti di lapangan. Aparat penegak hukum memastikan prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari mekanisme hukum, tim penyidik telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu, 29 April 2026. Langkah ini penting untuk memperkuat legalitas tindakan penyitaan dalam proses peradilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis dalam pembangunan daerah, yakni distribusi bahan konstruksi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan tidak hanya mengungkap potensi kerugian negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola distribusi industri agar lebih akuntabel di masa mendatang.
Editor: AH
Reporter: Sakban





