Tak Ada Toleransi, Bawas MA Perketat Penegakan Disiplin di Lingkungan Peradilan

Jakarta, GemaTipikor – Komitmen menjaga integritas dan marwah peradilan kembali ditegaskan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Berdasarkan Pengumuman Hukuman Disiplin Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, sepanjang April 2026 terjadi peningkatan signifikan dalam penjatuhan sanksi disiplin terhadap aparatur peradilan, (Sabtu 2 Mei 2026).
Peningkatan tersebut dinilai sebagai cerminan penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bawas MA menunjukkan sikap tegas dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin, baik yang dilakukan oleh unsur pimpinan maupun pegawai.
“Badan Pengawasan MA mengumumkan penjatuhan sanksi/hukuman disiplin di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya pada periode April 2026,” demikian kutipan dalam pengumuman resmi tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan, sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 37 aparatur peradilan telah dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, bulan April menyumbang 28 orang atau lebih dari 75 persen dari total kasus.
Jika dirinci berdasarkan jabatan, sanksi dijatuhkan kepada berbagai unsur, yakni 24 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, 3 panitera pengganti, 1 jurusita, dan 1 pelaksana.
Khusus pada April 2026, sanksi dikenakan kepada 19 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, serta 1 panitera pengganti. Dari jumlah tersebut, tercatat 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan.
Secara kumulatif sepanjang 2026, Bawas MA telah menjatuhkan 10 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 20 sanksi ringan.
Penjatuhan sanksi disiplin ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari pimpinan pengadilan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga pegawai pelaksana.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan internal tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga penindakan sebagai instrumen penting dalam menjaga kualitas lembaga peradilan dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, peningkatan jumlah sanksi juga dapat diartikan sebagai semakin responsif dan efektifnya sistem pengawasan dalam mendeteksi serta menindak pelanggaran yang sebelumnya berpotensi tidak terungkap.
Editor: AH





