Kebebasan Pers Diuji: SMSI Soroti Verifikasi Media, Cukup Berbadan Hukum

Jakarta, GemaTipikor – Isu kebebasan pers kembali mengemuka bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2026. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026), Firdaus menyebut bahwa hak tersebut sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
SMSI, yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber, juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan media. Menurutnya, kemudahan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem pers yang lebih terbuka.
Namun, Firdaus juga menyampaikan pandangan kritis terkait mekanisme verifikasi perusahaan pers. Ia menilai, untuk mempercepat pertumbuhan dan kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menjadi hambatan.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Undang-Undang Pers sendiri menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers tetap diperlukan sebagai instrumen menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan perlindungan terhadap publik dari informasi yang tidak terverifikasi. Mekanisme ini dinilai penting di tengah pesatnya pertumbuhan media digital yang tidak semuanya memenuhi standar jurnalistik.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, menyusul Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang diprakarsai oleh jurnalis Afrika dengan dukungan UNESCO. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya soal hak mendirikan media, tetapi juga tanggung jawab menjaga integritas, akurasi, dan kepentingan publik dalam setiap produk jurnalistik.
Editor: AH





