DaerahSosial BudayaTopik Terkini

Skandal Dana Bantuan Banjir: Indikasi Pungli Sistematis di Aceh Timur Terungkap

Aceh Timur, GemaTipikor – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Sejumlah warga korban banjir mengaku dimintai uang oleh oknum perangkat desa usai menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dari pemerintah pusat.

Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai penopang kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana. Namun, temuan di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam penyalurannya.

Hasil penelusuran wartawan bersama lembaga BAI sejak Jumat (24/4/2026) menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa warga mengaku mengalami tekanan untuk menyerahkan sebagian dana bantuan yang baru saja mereka cairkan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan menuturkan, dirinya dimintai uang setelah mencairkan bantuan sebesar Rp8 juta di Kantor Pos.

“Setelah saya ambil uang, ada oknum perangkat desa yang sudah menunggu di dalam mobil di area parkir. Saya dipanggil lalu diminta menyerahkan sejumlah uang. Karena takut, saya terpaksa memberikannya,” ujarnya.

Menurut pengakuan warga lain, oknum tersebut diduga telah berada di lokasi pencairan sejak awal. Penerima bantuan kemudian diarahkan ke kendaraan tertentu untuk menyerahkan uang, sehingga memunculkan dugaan adanya pola terstruktur dalam praktik pemotongan dana.

Pengakuan serupa disampaikan warga berinisial B. Ia mengaku dimintai hingga Rp3 juta, namun keluarganya menolak.

“Sempat ada tawar-menawar, dari Rp3 juta jadi Rp1 juta. Tapi orang tua saya menolak tegas. Kami korban bencana, bukan objek pemerasan,” katanya.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Razali, yang terlibat dalam investigasi bersama BAI, menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini sudah masuk dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi. Sangat tidak manusiawi jika korban bencana justru menjadi sasaran pungli. Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas,” tegasnya.

Pihak redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Peunaron Baru, Samsul Rizal, pada Sabtu (2/5/2026) guna meminta klarifikasi atas tudingan tersebut, termasuk kemungkinan pengembalian dana kepada warga jika dugaan terbukti benar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi lanjutan juga terhambat setelah nomor kontak wartawan diketahui telah diblokir pada Minggu (3/5/2026).

Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana.

Masyarakat mendesak Inspektorat, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Dana bantuan bencana merupakan hak korban yang harus diterima secara utuh, tanpa potongan ataupun intimidasi, terlebih di tengah kondisi pemulihan pascabencana.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button