
Jakarta, GemaTipikor – Rabu 6 Mei 2026. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi yang memberikan keterangan terkait proses pengadaan yang melibatkan perusahaan asing, PT Navayo International AG.
Hingga awal Mei 2026, perkara ini telah memasuki persidangan ketujuh dengan total delapan saksi yang telah diperiksa. Para saksi berasal dari unsur pejabat tinggi Kementerian Pertahanan hingga aparatur sipil negara yang terlibat dalam proses pengadaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa kontrak awal pengadaan satelit ditandatangani pada 1 Desember 2015 oleh terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dengan pihak Airbus Defence and Space, meskipun saat itu belum tersedia anggaran dalam DIPA Kementerian Pertahanan.
Pada tahun 2016, anggaran sebesar Rp1,17 triliun sempat dialokasikan, namun diblokir karena belum terpenuhinya data dukung seperti kajian pengadaan, proses bisnis, serta review dari BPKP. Anggaran tersebut akhirnya dikembalikan ke kas negara di akhir tahun.
Meski anggaran dalam kondisi diblokir, terdakwa tetap menandatangani kontrak lanjutan pada 12 Oktober 2016 dengan Navayo International AG senilai awal USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Fakta persidangan mengungkap bahwa proses pengadaan dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saksi Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan menyatakan proyek tersebut tidak lazim karena tidak didukung studi kelayakan (feasibility study) dan berjalan tanpa kepastian anggaran.
Hal serupa juga disampaikan saksi Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi yang menegaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan karena kurangnya kelengkapan dokumen pendukung dari satuan kerja pengusul.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item dalam tujuh kali pengiriman, meskipun status anggaran belum jelas.
Namun, menurut keterangan saksi dari tim penerima barang, tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun uji teknis terhadap peralatan tersebut. Pemeriksaan hanya sebatas mencocokkan dokumen pengiriman dengan barang fisik, tanpa kepastian apakah barang tersebut benar-benar berfungsi atau sesuai spesifikasi kontrak.
Akibat sengketa pembayaran, Navayo International AG menggugat Pemerintah Indonesia melalui arbitrase internasional di Singapura. Putusan arbitrase menyatakan Indonesia wajib membayar sekitar USD 21,38 juta atau setara lebih dari Rp306 miliar.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi negara untuk memenuhi pembayaran.
Selain terdakwa utama, persidangan juga menyoroti peran pihak lain, termasuk tenaga ahli yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak, serta pihak yang mengajukan dokumen tagihan (invoice) yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Perkara ini ditangani oleh tim gabungan penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama Oditur Militer, mengingat adanya keterlibatan unsur militer dan sipil dalam kasus tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam proyek strategis tersebut.
Editor: AH





