Berita PilihanNasionalPemerintahan

Revitalisasi Kasasi Demi Kepentingan Hukum untuk Efektivitas Penegakan Hukum Pidana

Jakarta, GemaTipikor – Upaya hukum luar biasa berupa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dinilai perlu direvitalisasi guna memperjelas syarat materiil pengajuan serta tafsir mengenai “kerugian pihak yang berkepentingan”, agar instrumen tersebut dapat berjalan lebih efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, (umat 8 Mei 2026).

Dalam kajian hukum yang dipublikasikan melalui Humas Mahkamah Agung, disebutkan bahwa keberadaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum tetap dipertahankan dalam KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Instrumen hukum tersebut diatur dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 317 KUHAP Baru, sebagai kelanjutan dari pengaturan sebelumnya dalam KUHAP lama.

Kasasi Demi Kepentingan Hukum merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan satu kali oleh Jaksa Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selain putusan Mahkamah Agung. Tujuannya adalah meluruskan kekeliruan penerapan hukum tanpa merugikan pihak yang berkepentingan.

Namun dalam praktiknya, penggunaan instrumen tersebut sangat jarang dilakukan. Penulis mencatat, sejak KUHAP diberlakukan pada 1981 hingga saat ini, hanya terdapat dua putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum, yakni Putusan Nomor 1828 K/Pid/1989 dan Putusan Nomor 4399 K/Pid.Sus/2021.

Minimnya penggunaan instrumen tersebut dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengaturan normatif. Salah satu persoalan utama adalah tidak adanya ketentuan yang secara tegas mengatur syarat materiil pengajuan Kasasi Demi Kepentingan Hukum, berbeda dengan upaya hukum kasasi biasa maupun peninjauan kembali (PK) yang memiliki alasan hukum jelas dan rinci.

Selain itu, frasa dalam Pasal 314 ayat (2) KUHAP Baru yang menyebutkan bahwa putusan “tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan” juga dianggap menimbulkan multitafsir. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai siapa yang dimaksud sebagai “pihak yang berkepentingan” dan bagaimana makna “merugikan” memunculkan perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.

Sejumlah ahli hukum berpendapat bahwa pihak yang dimaksud adalah terpidana sehingga putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum tidak boleh memperberat hukuman. Namun terdapat pula pandangan yang menilai bahwa Jaksa Agung sebagai pemohon seharusnya juga dipandang sebagai pihak yang berkepentingan, sehingga hakim dapat mengabulkan permohonan yang diajukan demi kepastian dan keseragaman penerapan hukum.

Dalam tulisan tersebut dijelaskan, revitalisasi perlu dilakukan melalui pembaruan norma hukum acara pidana agar instrumen Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat berfungsi optimal dalam menjaga konsistensi penerapan hukum dan memperkuat sistem peradilan pidana.

Penulis mengusulkan agar syarat materiil pengajuan Kasasi Demi Kepentingan Hukum mengacu pada alasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) KUHAP Baru, yakni adanya kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prosedur mengadili, atau pengadilan melampaui kewenangannya.

Selain itu, diperlukan penegasan melalui penjelasan undang-undang mengenai makna frasa “tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan”, agar tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir yang berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.

Revitalisasi tersebut dipandang penting untuk menyeimbangkan penggunaan berbagai upaya hukum dalam perkara pidana, baik banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun Kasasi Demi Kepentingan Hukum, sehingga tercipta kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional dalam sistem peradilan pidana nasional.

Editor: AH

Penulis: Jupriyadi

Related Articles

Back to top button