Penyelamatan Uang Negara Rp1,2 Triliun Jadi Capaian Besar Kejati Sumsel Tahun 2026

Jakarta, GemaTipikor – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Apresiasi tersebut salah satunya datang dari INISIATOR yang menilai keberhasilan tersebut sebagai capaian penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,(Jumat 8 Mei 2026).
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menyebut keberhasilan itu tidak terlepas dari kepemimpinan Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, beserta jajaran yang dinilai konsisten menjalankan penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara.
“Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga fokus pada pengembalian uang negara melalui mekanisme asset recovery yang berdampak besar terhadap pemulihan kerugian negara,” ujar Yakub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).
Menurutnya, capaian penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun tersebut merupakan salah satu prestasi terbesar yang dicatatkan institusi kejaksaan daerah sepanjang tahun 2026.
“Untuk tahun ini, angka penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejati Sumsel merupakan yang tertinggi di Indonesia,” katanya.
Yakub menilai pengembalian kerugian negara memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan pembangunan dan perlindungan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa keberhasilan asset recovery perlu dipahami masyarakat sebagai bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Yang paling penting bukan hanya penghukuman fisik, tetapi bagaimana uang negara yang hilang dapat kembali untuk kepentingan rakyat dan pembangunan,” ujarnya.
Selain memberikan apresiasi terhadap keberhasilan penyelamatan keuangan negara, INISIATOR juga mendukung langkah Kejati Sumsel dalam menetapkan tiga tersangka baru pada perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AW, SF, dan SP. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi 10 orang.
Yakub menilai pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas KUR memiliki arti penting karena program tersebut sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
“Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan, termasuk modus penyalahgunaan KUR,” tuturnya.
Ia menambahkan, langkah tegas Kejati Sumsel menjadi pesan kuat bahwa negara hadir menjaga integritas sistem keuangan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
Editor: AH





