NasionalPemerintahanTopik Terkini

Ketua MA Tekankan Integritas dan Moral Hakim dalam Pembangunan Zona Integritas

Jakarta, GemaTipikor – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya memiliki kemampuan di bidang hukum, tetapi juga harus memiliki keteguhan moral dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat menghadiri Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Badan Urusan Administrasi (BUA) MA menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (7/5/2026), di Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BUA MA atas komitmen membangun budaya kerja yang bersih dan profesional. Menurutnya, deklarasi pembangunan Zona Integritas tidak boleh dipandang sekadar seremoni administratif, melainkan sebagai awal dari proses panjang reformasi birokrasi yang membutuhkan konsistensi, integritas, dan kesungguhan seluruh aparatur.

“Hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya cakap dalam bidang hukum, tetapi juga harus teguh secara moral,” tegas Prof. Sunarto.

Ia menilai keberhasilan pembangunan Zona Integritas hanya dapat terwujud apabila semangat perubahan benar-benar diterapkan dalam budaya kerja sehari-hari. Pembangunan ZI juga disebut menjadi bagian penting dari agenda Reformasi Birokrasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014.

Ketua MA turut memaparkan capaian reformasi birokrasi di lingkungan MA hingga akhir 2025. Tercatat sebanyak 278 unit kerja telah meraih predikat WBK, sementara 16 unit kerja memperoleh predikat WBBM.

Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi BUA MA untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Prof. Sunarto juga menekankan bahwa integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam diri setiap aparatur, bukan sekadar komitmen sesaat. Ia menyebut integritas sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain soal integritas, Ketua MA menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan. Dalam kesempatan itu, ia menguraikan empat karakter pelayanan yang perlu menjadi refleksi bersama.

Pertama, pelayanan transaksional yang muncul karena adanya imbal balik atau gratifikasi harus dihapuskan sepenuhnya. Kedua, pelayanan semu yang hanya menggugurkan kewajiban tanpa memperhatikan standar operasional dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan.

Ketiga, pelayanan pragmatis yang dilakukan hanya karena adanya keuntungan pribadi juga harus ditinggalkan karena pelayanan publik merupakan bentuk pengabdian. Sedangkan keempat, ia mendorong lahirnya pelayanan berkarakter yang berlandaskan konsep “Itqan”, yakni pelayanan berkualitas tinggi yang dijalankan dengan dedikasi, antusiasme, dan nilai moral serta spiritual.

“Dengan demikian, pekerjaan tidak hanya bernilai profesional, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah,” ujar Prof. Sunarto.

Ia pun mengajak seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk meninggalkan pola pelayanan transaksional, semu, dan pragmatis menuju pelayanan yang mengedepankan kualitas, integritas, dan makna bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada akhir sambutannya, Ketua MA menegaskan pentingnya keteladanan pimpinan dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional. Menurutnya, pembangunan Zona Integritas tidak akan berjalan substantif tanpa contoh nyata dari para pemimpin.

“Pimpinan harus menjadi role model dalam integritas, profesionalitas, dan semangat melayani. Apa yang disampaikan harus selaras dengan tindakan dalam keseharian,” tutupnya.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button