Daerah

ASWIN Kalbar Desak Bongkar Dugaan “Permainan Perkara” UPPKB Siantan: Jangan Ada Mafia Hukum Kebal Sentuh

Pontianak  I GemaTipikor — Gelombang desakan publik untuk membongkar dugaan praktik kotor dalam penanganan perkara proyek pembangunan UPPKB Siantan Pontianak terus menguat. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat secara tegas meminta aparat penegak hukum membuka seluruh tabir dugaan keterlibatan oknum dalam kasus yang menyeret nama mantan pejabat penegak hukum di Kalbar itu.
Kasus yang sebelumnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar tersebut kembali meledak ke ruang publik setelah viralnya video pengakuan terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) di berbagai platform media sosial. Dalam pengakuannya, MCO menyebut adanya dugaan permintaan uang dalam jumlah besar di luar nilai kerugian negara yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto.
Situasi ini sontak memantik kemarahan publik. DPD ASWIN Kalbar menilai, pengakuan yang beredar luas tidak bisa dianggap sekadar opini liar atau isu media sosial belaka, apalagi sebagian keterangannya disebut turut termuat dalam salinan putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun kepentingan kelompok tertentu. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak berani dan transparan tanpa ada upaya melindungi pihak mana pun.
“Jika benar terdapat fakta persidangan, pengakuan terdakwa, maupun pertimbangan majelis hakim yang mengarah pada dugaan adanya permintaan uang di luar ketentuan hukum, maka ini bukan persoalan kecil. Aparat wajib membongkar secara terang-benderang. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi melempem terhadap para pemegang kekuasaan,” tegas Budi.
ASWIN Kalbar juga mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung melakukan supervisi dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh nama yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut ASWIN, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sedang dipertaruhkan. Bila dugaan serius seperti ini dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, maka publik akan semakin curiga bahwa praktik mafia hukum masih hidup dan bermain di balik layar penegakan hukum.
“Publik berhak tahu siapa yang bermain, siapa yang menerima, dan siapa yang melindungi. Jangan ada kesan perkara diperjualbelikan atau hukum dijadikan alat transaksi kekuasaan. Semua pihak yang disebut wajib diperiksa tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
ASWIN menilai perhatian majelis hakim tingkat banding terhadap dugaan adanya permintaan uang di luar ketentuan perundang-undangan menjadi sinyal keras bahwa perkara ini tidak boleh dihentikan hanya pada level pelaksana teknis semata.
Karena itu, ASWIN meminta aparat pusat segera mengambil alih supervisi guna memastikan proses hukum berjalan objektif, independen, dan bebas intervensi.
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, ASWIN juga meminta seluruh pihak yang namanya muncul dalam pengakuan terdakwa maupun fakta persidangan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik untuk menjaga integritas institusi dan mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Hukum bukan alat tawar-menawar dan tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Jika benar ada dugaan pemerasan atau permainan perkara, maka itu adalah pengkhianatan terhadap supremasi hukum. Negara wajib hadir dan membongkarnya sampai ke akar-akarnya,” tutup Budi Gautama.(TIM)

Related Articles

Back to top button