RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Disahkan, Jawab Kompleksitas Hukum Lintas Negara

Jakarta, GemaTipikor – Rabu 6 Mei 2026 – Upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dinilai semakin mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan hukum lintas negara. RUU ini dipandang krusial untuk menutup kekosongan hukum, memberikan kepastian bagi investasi, serta melindungi warga negara Indonesia dalam berbagai interaksi hukum global.
Perkembangan globalisasi telah mengubah wajah interaksi hukum secara signifikan. Aktivitas seperti perkawinan campuran, transaksi bisnis internasional, investasi asing, hingga sengketa perdata lintas yurisdiksi kini menjadi hal yang lazim. Kondisi ini memunculkan tantangan baru, terutama karena perbedaan sistem hukum antarnegara.
Di satu sisi, keterbukaan ekonomi membuka peluang kerja sama internasional dan pertumbuhan investasi. Namun di sisi lain, muncul persoalan hukum yang semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian akibat belum adanya kerangka hukum yang terintegrasi.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur hukum perdata internasional. Pengaturan yang ada masih tersebar dalam berbagai sumber, termasuk peninggalan hukum kolonial seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) serta praktik yurisprudensi.
Kondisi ini kerap menimbulkan inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Hakim sering kali harus menafsirkan berbagai aturan yang tidak terintegrasi, sehingga membuka potensi disparitas putusan dalam perkara yang serupa.
RUU HPI hadir sebagai solusi untuk menutup kekosongan hukum tersebut, dengan menawarkan pengaturan yang sistematis terkait yurisdiksi, pilihan hukum, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Pembentukan hukum perdata internasional tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dasar filosofis dan konstitusional. Nilai-nilai Pancasila serta amanat UUD 1945 menegaskan pentingnya sistem hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional, menjamin keadilan, serta berkontribusi pada ketertiban dunia.
RUU ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang adaptif terhadap dinamika global.
Dalam praktik peradilan, perkara dengan unsur asing menghadirkan tantangan tersendiri. Hakim harus menentukan hukum yang berlaku, kewenangan mengadili, serta validitas putusan asing. Tanpa pedoman yang jelas, proses ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan.
Dengan hadirnya undang-undang yang komprehensif, diharapkan terdapat standar yang seragam dalam menangani perkara lintas negara.
Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik investasi. Pelaku usaha internasional membutuhkan jaminan bahwa sengketa dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan dapat diprediksi.
Pengesahan RUU HPI diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi Indonesia dalam sistem hukum global.
Selain aspek ekonomi, keberadaan UU HPI juga penting untuk melindungi warga negara Indonesia dalam berbagai hubungan hukum internasional. Dalam kasus seperti perkawinan campuran, warisan lintas negara, maupun kontrak internasional, kejelasan aturan akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak para pihak.
Pengaturan yang tersebar saat ini menunjukkan perlunya kodifikasi dalam satu undang-undang yang sistematis dan terintegrasi. Langkah ini penting untuk menghindari disharmoni aturan serta memastikan kepastian hukum yang konsisten.
Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi penting dalam menjawab tantangan globalisasi. Kehadirannya diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan internasional, serta melindungi kepentingan nasional.
Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara hukum yang modern, adaptif, dan berdaya saing di tingkat global.
Editor: AH
Penulis: Al Fitri





